Berita

Mantan Kanselir Austria, Sebastian Kurz/Net

Dunia

Beri Pernyataan Palsu, Mantan Kanselir Austria Terancam Tiga Tahun Penjara

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 09:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh mantan Kanselir Austria, Sebastian Kurz, di hadapan parlemen membuatnya harus menghadapi dakwaan.

Kantor Kejaksaan Austria untuk kejahatan ekonomi dan korupsi secara resmi mengumumkan dakwaan kepada Kurz dan juga mantan kepala stafnya, Bernhard Bonelli, pada Jumat (18/8).

“Politisi konservatif (Kurz) dan mantan kepala staf Bonelli diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan komite penyelidikan Ibiza di Parlemen Austria mengenai dugaan korupsi pemerintahannya," kata kantor itu dalam sebuah pernyataan.


Kantor kejaksaan menjelaskan dalam pernyataannya bahwa kasus ini menyangkut pertanyaan mengenai penunjukan Kurz ke dalam perusahaan induk negara OBAG, dalam sidang komite parlemen pada 2020 dan 2021.

Atas kasus tersebut, mantan Kanselir yang dahulu merupakan pemimpin Partai Rakyat konservatif kemudian meninggalkan jabatannya pada 2021 setelah dia dan sembilan orang lainnya ditempatkan dalam penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kepercayaan, korupsi, dan penyuapan dengan berbagai tingkat keterlibatan. Kurz sendiri telah membantah tuduhan tersebut.

“Kami menantikan kebenaran yang akhirnya terungkap dan tuduhan itu menjadi tidak berdasar,” tulis Kurz dalam media sosial, seperti dimuat Reuters.

Saat ini, persidangan Kurz dan Bonelli dijadwalkan akan berlangsung pada 18 Oktober mendatang. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya