Berita

Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertema "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China"/Ist

Politik

Ekspor Ilegal Nikel ke China, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Satgas

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sengkarut ekspor bijih nikel ke China harus segera dituntaskan. Terlebih, isu itu muncul di tengah berlakunya larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.

Pesan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertema "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China".

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba (PEMM) Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, kegiatan tersebut didasari atas dugaan ekspor bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar.


"Kerugian itu, timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022," ujar Ikram dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8).

Ikram menyebutkan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ekspor. Dia menduga, para pemegang smelter menjadi dalang ekspor ilegal tersebut.

"Tidak mungkin pemegang IUP untuk melakukan ekspor, maka patut diduga ada potensi para pemegang smelter yang melakukan ekspor nikel ilegal ke China," katanya.

"Pada poin ini kita harus dikaji dan teliti terkait ekspor tersebut, sebab proses ekspor tentu saja melibatkan pihak-pihak keamanan," imbuhnya.

Lebih jauh, Ikram juga menyinggung sejauh mana pengetahuan Kementerian ESDM pda praktik ekspor gelap yang dilakukan besar-besaran ini.

Kata dia, berdasarkan keterangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mereka hanya menerima laporan produksi dan penjualan dari pemegang IUP saja, dan hanya melakukan pengawasan, pembinaan serta ekspresi lapangan dalam sebulan sekali.

Artinya, sambung dia, pemerintah hanya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal ini.

"Karena itu, PB HMI meminta agar Menteri ESDM untuk berinisiasi membentuk lembaga Satuan Tugas (Satgas) dalam bentuk penindakan bagi pelaku penambangan liar tanpa izin karena mengingat euforia EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) kita belum siap,” tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya