Berita

Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertema "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China"/Ist

Politik

Ekspor Ilegal Nikel ke China, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Satgas

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sengkarut ekspor bijih nikel ke China harus segera dituntaskan. Terlebih, isu itu muncul di tengah berlakunya larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.

Pesan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertema "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China".

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba (PEMM) Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, kegiatan tersebut didasari atas dugaan ekspor bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar.


"Kerugian itu, timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022," ujar Ikram dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8).

Ikram menyebutkan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ekspor. Dia menduga, para pemegang smelter menjadi dalang ekspor ilegal tersebut.

"Tidak mungkin pemegang IUP untuk melakukan ekspor, maka patut diduga ada potensi para pemegang smelter yang melakukan ekspor nikel ilegal ke China," katanya.

"Pada poin ini kita harus dikaji dan teliti terkait ekspor tersebut, sebab proses ekspor tentu saja melibatkan pihak-pihak keamanan," imbuhnya.

Lebih jauh, Ikram juga menyinggung sejauh mana pengetahuan Kementerian ESDM pda praktik ekspor gelap yang dilakukan besar-besaran ini.

Kata dia, berdasarkan keterangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mereka hanya menerima laporan produksi dan penjualan dari pemegang IUP saja, dan hanya melakukan pengawasan, pembinaan serta ekspresi lapangan dalam sebulan sekali.

Artinya, sambung dia, pemerintah hanya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal ini.

"Karena itu, PB HMI meminta agar Menteri ESDM untuk berinisiasi membentuk lembaga Satuan Tugas (Satgas) dalam bentuk penindakan bagi pelaku penambangan liar tanpa izin karena mengingat euforia EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) kita belum siap,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya