Berita

Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertema "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China"/Ist

Politik

Ekspor Ilegal Nikel ke China, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Satgas

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sengkarut ekspor bijih nikel ke China harus segera dituntaskan. Terlebih, isu itu muncul di tengah berlakunya larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.

Pesan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertema "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China".

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba (PEMM) Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, kegiatan tersebut didasari atas dugaan ekspor bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar.


"Kerugian itu, timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022," ujar Ikram dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8).

Ikram menyebutkan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ekspor. Dia menduga, para pemegang smelter menjadi dalang ekspor ilegal tersebut.

"Tidak mungkin pemegang IUP untuk melakukan ekspor, maka patut diduga ada potensi para pemegang smelter yang melakukan ekspor nikel ilegal ke China," katanya.

"Pada poin ini kita harus dikaji dan teliti terkait ekspor tersebut, sebab proses ekspor tentu saja melibatkan pihak-pihak keamanan," imbuhnya.

Lebih jauh, Ikram juga menyinggung sejauh mana pengetahuan Kementerian ESDM pda praktik ekspor gelap yang dilakukan besar-besaran ini.

Kata dia, berdasarkan keterangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mereka hanya menerima laporan produksi dan penjualan dari pemegang IUP saja, dan hanya melakukan pengawasan, pembinaan serta ekspresi lapangan dalam sebulan sekali.

Artinya, sambung dia, pemerintah hanya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal ini.

"Karena itu, PB HMI meminta agar Menteri ESDM untuk berinisiasi membentuk lembaga Satuan Tugas (Satgas) dalam bentuk penindakan bagi pelaku penambangan liar tanpa izin karena mengingat euforia EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) kita belum siap,” tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya