Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

UU Pemilu Digugat Lagi, Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, uji materiil dilayangkan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.


"Kami melihat UU Pemilu pada Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut (batas usia maksimal)," demikian keterangan Aliansi '98 kepada wartawan, Jumat (18/8).

Tidak adanya batas maksimal usia capres/cawapres berbeda dengan aturan sejumlah jabatan lainnya. Seperti halnya usia Hakim Konstitusi dibatasi maksimal 70 tahun, Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, Hakim Agung maksimal 70 tahun, hingga usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.

Dikatakan Aliansi '98, seorang calon kepala negara harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil sehingga presiden terpilih bisa produktif dalam menjalankan kinerjanya.

"Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus ditetapkan negara (MK) dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden," demikian keterangan Aliansi '98.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya