Berita

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Andhi Pramono Diduga Perintahkan Pihak Swasta untuk Setor Uang Atas Rekomendasi Layanan Ilegal Kepabeanan

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), diduga memberikan perintah ke perusahaan swasta untuk setor uang atas rekomendasi layanan ilegal kepabeanan.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua orang saksi yang dipanggil dan diperiksa.

"Rabu (16/8) bertempat di Polrestabes Palembang, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (18/8).

Kedua saksi yang telah diperiksa adalah Rudi Hartono dan Untung Sunardi. Merek berstatus wiraswasta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," terang Ali.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Nuzmir Nazorie selaku Notaris dan PPAT. Dia didalami soal dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka Andhi Pramono yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Tidak Hadir saksi Agus Plg (wiraswasta) dan Moch Ansory (swasta). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Teater Lencana Sukses Pentaskan "Produk Gagal"

Minggu, 01 September 2024 | 14:06

AS Kecewa, China Tetap Tolak Laporan Pelanggaran HAM di Xinjiang

Minggu, 01 September 2024 | 14:02

Tak Bisa Dibantah, Anies Idola Warga Jakarta

Minggu, 01 September 2024 | 14:01

Palestina Amankan Posisi Baru di Rapat Majelis Umum Sesi ke-79

Minggu, 01 September 2024 | 13:58

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Anies Tetap Blusukan Meski Gagal Nyagub

Minggu, 01 September 2024 | 13:24

Magnet Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:10

Tersangka Korupsi Rachmat Utama Djangkar Minta Diperiksa Senin

Minggu, 01 September 2024 | 13:02

Prabowo Paling Layak Kembali Pimpin Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 12:44

Ziarahi Makam Benyamin S, Rano Kenang Doa Jadi Gubernur

Minggu, 01 September 2024 | 12:34

Selengkapnya