Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kepanitiaan lelang proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas RI yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang sebagai saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas.
"Rabu (16/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (18/8).
Dua saksi yang telah diperiksa yakni Agus Haryono selaku Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, dan Ade Dian Permana selaku pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan
rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," pungkas Ali.
Pada Kamis (10/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK pun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Namun berdasarkan informasi yang didapat Redaksi, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.
Yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Mereka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai 17 Desember 2023.