Berita

Kondisi udara Jakarta/Net

Publika

Bisakah Presiden Jokowi Menggantang Asap?

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ZAMAN dulu ada pepatah seperti menggantang asap. Apa artinya, yakni melakukan perbuatan yang sia-sia.

Tapi sekarang asap wajib digantang karena itu akan menentukan berapa denda yang harus diterima akibat memproduksi asap. Asap apa yang digantang, salah satunya yakni asap dari bahan bakar fosil minyak, gas dan batubara dan bahan bakar yang menghasilkan karbondioksida lainnya.

Sekarang ini semua negara tengah dipaksa menurut pada rezim perdagangan karbon. Kalau tidak menurut, maka banyak sekali sanksi yang akan diterima oleh negara tersebut, mulai dari dijauhi oleh investasi, dijauhi oleh perbankan, terkena pembatasan perdagangan, dan terakhir terkena pajak karbon dalam perdagangan internasional.


Sebaliknya, jika negara itu menjalankan kesepakatan iklim global yang telah ditandatangani dan diratifikasi (sesuai mekanisme negara masing-masing), maka uang akan datang berbondong-bondong.

Mengapa? Karena uang juga terdesak atau terkena denda jika masih membiayai kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dan merusak lingkungan terutama sekali yang merusak hutan.

Oleh karenanya semua negara harus menggantang asap, semua industri harus menggantang asap, semua perusahaan harus menggantang asap. Karena sekarang asap ini telah diberi nama karbon. Tentu saja Indonesia, karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan iklim global dan telah meratifikasi menjadi UU.

Bagaimana menggantang asap? Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e.  Membakar 1 kg batubara bituminus akan menghasilkan 2,42 kg karbondioksida. Setiap 1 kg LPG menghasilkan 1000 gram karbon.

Itu asap yang dihirup oleh orang Jakarta setiap harinya. Ingat oksigen adalah nutrisi terbaik bagi otak. Otak bisa tidak berfungsi kalau tidak ada asupan oksigen yang cukup. Jadi lah malas mikir.

Nah Presiden Jokowi sendiri telah berjanji kepada UNFCCC, kepada G20, dan kepada JETP akan menurunkan emisi karbon. Nah untuk memenuhi janji tersebut, maka presiden Jokowi dan para pembantunya harus menggantang asap secara benar dan jujur. Jika salah hitung sengaja atau tidak sengaja maka selamanya gantangan asap di Indonesia akan dianggap hoax.

Nah bisa jadi nanti datang orang lain yang akan menggantang asap di Indonesia untuk diperdagangkan. Nantinya indonesia harus membayar mahal sekali asap yang digantangkan tersebut, membayar pajak karbon, membayar bea masuk perdagangan ke negara lain, membayar bunga yang tinggi dan lain sebagainya.

Sekarang mumpung Jakarta sedang diselimuti asap yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran BBM dan LPG, maka segeralah presiden mempersiapkan gantang dan petugas ahli gantang. Sehingga nanti bisa menyusun program mengurangi emisi karbon agar uang negara bisa diselamatkan dan ada uang sedikit sedikit untuk bangun IKN.

Apalagi kalau asap di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi bisa diatasi maka asap hitam di langit Jakarta tidak lagi memiliki ketebalan nomor satu di dunia.

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya