Berita

Kondisi udara Jakarta/Net

Publika

Bisakah Presiden Jokowi Menggantang Asap?

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ZAMAN dulu ada pepatah seperti menggantang asap. Apa artinya, yakni melakukan perbuatan yang sia-sia.

Tapi sekarang asap wajib digantang karena itu akan menentukan berapa denda yang harus diterima akibat memproduksi asap. Asap apa yang digantang, salah satunya yakni asap dari bahan bakar fosil minyak, gas dan batubara dan bahan bakar yang menghasilkan karbondioksida lainnya.

Sekarang ini semua negara tengah dipaksa menurut pada rezim perdagangan karbon. Kalau tidak menurut, maka banyak sekali sanksi yang akan diterima oleh negara tersebut, mulai dari dijauhi oleh investasi, dijauhi oleh perbankan, terkena pembatasan perdagangan, dan terakhir terkena pajak karbon dalam perdagangan internasional.


Sebaliknya, jika negara itu menjalankan kesepakatan iklim global yang telah ditandatangani dan diratifikasi (sesuai mekanisme negara masing-masing), maka uang akan datang berbondong-bondong.

Mengapa? Karena uang juga terdesak atau terkena denda jika masih membiayai kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dan merusak lingkungan terutama sekali yang merusak hutan.

Oleh karenanya semua negara harus menggantang asap, semua industri harus menggantang asap, semua perusahaan harus menggantang asap. Karena sekarang asap ini telah diberi nama karbon. Tentu saja Indonesia, karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan iklim global dan telah meratifikasi menjadi UU.

Bagaimana menggantang asap? Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e.  Membakar 1 kg batubara bituminus akan menghasilkan 2,42 kg karbondioksida. Setiap 1 kg LPG menghasilkan 1000 gram karbon.

Itu asap yang dihirup oleh orang Jakarta setiap harinya. Ingat oksigen adalah nutrisi terbaik bagi otak. Otak bisa tidak berfungsi kalau tidak ada asupan oksigen yang cukup. Jadi lah malas mikir.

Nah Presiden Jokowi sendiri telah berjanji kepada UNFCCC, kepada G20, dan kepada JETP akan menurunkan emisi karbon. Nah untuk memenuhi janji tersebut, maka presiden Jokowi dan para pembantunya harus menggantang asap secara benar dan jujur. Jika salah hitung sengaja atau tidak sengaja maka selamanya gantangan asap di Indonesia akan dianggap hoax.

Nah bisa jadi nanti datang orang lain yang akan menggantang asap di Indonesia untuk diperdagangkan. Nantinya indonesia harus membayar mahal sekali asap yang digantangkan tersebut, membayar pajak karbon, membayar bea masuk perdagangan ke negara lain, membayar bunga yang tinggi dan lain sebagainya.

Sekarang mumpung Jakarta sedang diselimuti asap yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran BBM dan LPG, maka segeralah presiden mempersiapkan gantang dan petugas ahli gantang. Sehingga nanti bisa menyusun program mengurangi emisi karbon agar uang negara bisa diselamatkan dan ada uang sedikit sedikit untuk bangun IKN.

Apalagi kalau asap di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi bisa diatasi maka asap hitam di langit Jakarta tidak lagi memiliki ketebalan nomor satu di dunia.

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya