Berita

Kondisi udara Jakarta/Net

Publika

Bisakah Presiden Jokowi Menggantang Asap?

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ZAMAN dulu ada pepatah seperti menggantang asap. Apa artinya, yakni melakukan perbuatan yang sia-sia.

Tapi sekarang asap wajib digantang karena itu akan menentukan berapa denda yang harus diterima akibat memproduksi asap. Asap apa yang digantang, salah satunya yakni asap dari bahan bakar fosil minyak, gas dan batubara dan bahan bakar yang menghasilkan karbondioksida lainnya.

Sekarang ini semua negara tengah dipaksa menurut pada rezim perdagangan karbon. Kalau tidak menurut, maka banyak sekali sanksi yang akan diterima oleh negara tersebut, mulai dari dijauhi oleh investasi, dijauhi oleh perbankan, terkena pembatasan perdagangan, dan terakhir terkena pajak karbon dalam perdagangan internasional.


Sebaliknya, jika negara itu menjalankan kesepakatan iklim global yang telah ditandatangani dan diratifikasi (sesuai mekanisme negara masing-masing), maka uang akan datang berbondong-bondong.

Mengapa? Karena uang juga terdesak atau terkena denda jika masih membiayai kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dan merusak lingkungan terutama sekali yang merusak hutan.

Oleh karenanya semua negara harus menggantang asap, semua industri harus menggantang asap, semua perusahaan harus menggantang asap. Karena sekarang asap ini telah diberi nama karbon. Tentu saja Indonesia, karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan iklim global dan telah meratifikasi menjadi UU.

Bagaimana menggantang asap? Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e.  Membakar 1 kg batubara bituminus akan menghasilkan 2,42 kg karbondioksida. Setiap 1 kg LPG menghasilkan 1000 gram karbon.

Itu asap yang dihirup oleh orang Jakarta setiap harinya. Ingat oksigen adalah nutrisi terbaik bagi otak. Otak bisa tidak berfungsi kalau tidak ada asupan oksigen yang cukup. Jadi lah malas mikir.

Nah Presiden Jokowi sendiri telah berjanji kepada UNFCCC, kepada G20, dan kepada JETP akan menurunkan emisi karbon. Nah untuk memenuhi janji tersebut, maka presiden Jokowi dan para pembantunya harus menggantang asap secara benar dan jujur. Jika salah hitung sengaja atau tidak sengaja maka selamanya gantangan asap di Indonesia akan dianggap hoax.

Nah bisa jadi nanti datang orang lain yang akan menggantang asap di Indonesia untuk diperdagangkan. Nantinya indonesia harus membayar mahal sekali asap yang digantangkan tersebut, membayar pajak karbon, membayar bea masuk perdagangan ke negara lain, membayar bunga yang tinggi dan lain sebagainya.

Sekarang mumpung Jakarta sedang diselimuti asap yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran BBM dan LPG, maka segeralah presiden mempersiapkan gantang dan petugas ahli gantang. Sehingga nanti bisa menyusun program mengurangi emisi karbon agar uang negara bisa diselamatkan dan ada uang sedikit sedikit untuk bangun IKN.

Apalagi kalau asap di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi bisa diatasi maka asap hitam di langit Jakarta tidak lagi memiliki ketebalan nomor satu di dunia.

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya