Berita

Kondisi udara Jakarta/Net

Publika

Bisakah Presiden Jokowi Menggantang Asap?

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ZAMAN dulu ada pepatah seperti menggantang asap. Apa artinya, yakni melakukan perbuatan yang sia-sia.

Tapi sekarang asap wajib digantang karena itu akan menentukan berapa denda yang harus diterima akibat memproduksi asap. Asap apa yang digantang, salah satunya yakni asap dari bahan bakar fosil minyak, gas dan batubara dan bahan bakar yang menghasilkan karbondioksida lainnya.

Sekarang ini semua negara tengah dipaksa menurut pada rezim perdagangan karbon. Kalau tidak menurut, maka banyak sekali sanksi yang akan diterima oleh negara tersebut, mulai dari dijauhi oleh investasi, dijauhi oleh perbankan, terkena pembatasan perdagangan, dan terakhir terkena pajak karbon dalam perdagangan internasional.


Sebaliknya, jika negara itu menjalankan kesepakatan iklim global yang telah ditandatangani dan diratifikasi (sesuai mekanisme negara masing-masing), maka uang akan datang berbondong-bondong.

Mengapa? Karena uang juga terdesak atau terkena denda jika masih membiayai kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dan merusak lingkungan terutama sekali yang merusak hutan.

Oleh karenanya semua negara harus menggantang asap, semua industri harus menggantang asap, semua perusahaan harus menggantang asap. Karena sekarang asap ini telah diberi nama karbon. Tentu saja Indonesia, karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan iklim global dan telah meratifikasi menjadi UU.

Bagaimana menggantang asap? Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e.  Membakar 1 kg batubara bituminus akan menghasilkan 2,42 kg karbondioksida. Setiap 1 kg LPG menghasilkan 1000 gram karbon.

Itu asap yang dihirup oleh orang Jakarta setiap harinya. Ingat oksigen adalah nutrisi terbaik bagi otak. Otak bisa tidak berfungsi kalau tidak ada asupan oksigen yang cukup. Jadi lah malas mikir.

Nah Presiden Jokowi sendiri telah berjanji kepada UNFCCC, kepada G20, dan kepada JETP akan menurunkan emisi karbon. Nah untuk memenuhi janji tersebut, maka presiden Jokowi dan para pembantunya harus menggantang asap secara benar dan jujur. Jika salah hitung sengaja atau tidak sengaja maka selamanya gantangan asap di Indonesia akan dianggap hoax.

Nah bisa jadi nanti datang orang lain yang akan menggantang asap di Indonesia untuk diperdagangkan. Nantinya indonesia harus membayar mahal sekali asap yang digantangkan tersebut, membayar pajak karbon, membayar bea masuk perdagangan ke negara lain, membayar bunga yang tinggi dan lain sebagainya.

Sekarang mumpung Jakarta sedang diselimuti asap yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran BBM dan LPG, maka segeralah presiden mempersiapkan gantang dan petugas ahli gantang. Sehingga nanti bisa menyusun program mengurangi emisi karbon agar uang negara bisa diselamatkan dan ada uang sedikit sedikit untuk bangun IKN.

Apalagi kalau asap di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi bisa diatasi maka asap hitam di langit Jakarta tidak lagi memiliki ketebalan nomor satu di dunia.

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya