Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net

Politik

Bawaslu Bantah Kekosongan Jabatan Terjadi di 514 Kabupaten/Kota

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat tertundanya pengumuman hasil seleksi dan pelantikan, dibantah.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyatakan, kebijakan strategis diambil menaktisi kekosongan kursi pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

"Ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu, agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Herwyn dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/8).


Dia menjelaskan, kebijakan strategis yang dibuat Bawaslu merujuk pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang pada intinya membolehkan pengambilalihan kursi pejabat yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota oleh pimpinan di tingkat provinsi.

Selain itu, Herwyn mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu, yang isinya menyatakan pengambilalihan tugas Bawaslu Kabupaten/kota oleh Provinsi setelah mendapat pertimbangan dari Bawaslu RI, tetapi jika disebabkan sanksi atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023," papar dia.

Berdasarkan surat itu, Herwyn memastikan informasi kekosongan jabatan yang mengemuka tidak terjadi, sehingga tugas pengawasan di tingkat kabupaten/kota tetap berjalan.

"Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya