Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net

Politik

Bawaslu Bantah Kekosongan Jabatan Terjadi di 514 Kabupaten/Kota

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat tertundanya pengumuman hasil seleksi dan pelantikan, dibantah.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyatakan, kebijakan strategis diambil menaktisi kekosongan kursi pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

"Ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu, agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Herwyn dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/8).


Dia menjelaskan, kebijakan strategis yang dibuat Bawaslu merujuk pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang pada intinya membolehkan pengambilalihan kursi pejabat yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota oleh pimpinan di tingkat provinsi.

Selain itu, Herwyn mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu, yang isinya menyatakan pengambilalihan tugas Bawaslu Kabupaten/kota oleh Provinsi setelah mendapat pertimbangan dari Bawaslu RI, tetapi jika disebabkan sanksi atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023," papar dia.

Berdasarkan surat itu, Herwyn memastikan informasi kekosongan jabatan yang mengemuka tidak terjadi, sehingga tugas pengawasan di tingkat kabupaten/kota tetap berjalan.

"Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya