Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi/RMOL

Politik

Gugatan Batas Usia Capres Muluskan Langkah Gibran, MK Didesak Tunda Pembahasan

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi pendukung Prabowo Subianto dianggap tidak terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai Jokowi berhasil mencetak peran baru di kontestasi Pilpres 2024 walau melampaui standar etik politik kepartaian dan kenegaraan.

"Meskipun selalu dibantah, dengan segenap kuasa yang digenggam dan jebakan kasus-kasus hukum yang melilit sejumlah elite, Jokowi dengan mudah mendisiplinkan beberapa ketua umum partai politik untuk sebaris dengan kehendaknya," katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8).

Bergabungnya PAN dan Partai Golkar ini juga dinilai semakin membuka jalan duet pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Peluang Gibran untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024, terbuka lebar karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggodok usulan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 35 tahun. Jika uji materiil yang dilayangkan disetujui, maka Gibran mendapatkan karpet merah.

"Sekalipun belum tentu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materiil ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah," tegasnya.

Hendardi menegaskan, promosi Gibran untuk jadi Cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja mempengaruhi Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya MK menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga Pilpres usai. Apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa," tegasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya