Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi/RMOL

Politik

Gugatan Batas Usia Capres Muluskan Langkah Gibran, MK Didesak Tunda Pembahasan

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi pendukung Prabowo Subianto dianggap tidak terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai Jokowi berhasil mencetak peran baru di kontestasi Pilpres 2024 walau melampaui standar etik politik kepartaian dan kenegaraan.

"Meskipun selalu dibantah, dengan segenap kuasa yang digenggam dan jebakan kasus-kasus hukum yang melilit sejumlah elite, Jokowi dengan mudah mendisiplinkan beberapa ketua umum partai politik untuk sebaris dengan kehendaknya," katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8).


Bergabungnya PAN dan Partai Golkar ini juga dinilai semakin membuka jalan duet pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Peluang Gibran untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024, terbuka lebar karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggodok usulan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 35 tahun. Jika uji materiil yang dilayangkan disetujui, maka Gibran mendapatkan karpet merah.

"Sekalipun belum tentu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materiil ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah," tegasnya.

Hendardi menegaskan, promosi Gibran untuk jadi Cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja mempengaruhi Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya MK menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga Pilpres usai. Apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa," tegasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya