Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi/RMOL

Politik

Gugatan Batas Usia Capres Muluskan Langkah Gibran, MK Didesak Tunda Pembahasan

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi pendukung Prabowo Subianto dianggap tidak terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai Jokowi berhasil mencetak peran baru di kontestasi Pilpres 2024 walau melampaui standar etik politik kepartaian dan kenegaraan.

"Meskipun selalu dibantah, dengan segenap kuasa yang digenggam dan jebakan kasus-kasus hukum yang melilit sejumlah elite, Jokowi dengan mudah mendisiplinkan beberapa ketua umum partai politik untuk sebaris dengan kehendaknya," katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8).


Bergabungnya PAN dan Partai Golkar ini juga dinilai semakin membuka jalan duet pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Peluang Gibran untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024, terbuka lebar karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggodok usulan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 35 tahun. Jika uji materiil yang dilayangkan disetujui, maka Gibran mendapatkan karpet merah.

"Sekalipun belum tentu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materiil ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah," tegasnya.

Hendardi menegaskan, promosi Gibran untuk jadi Cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja mempengaruhi Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya MK menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga Pilpres usai. Apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa," tegasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya