Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi/RMOL

Politik

Gugatan Batas Usia Capres Muluskan Langkah Gibran, MK Didesak Tunda Pembahasan

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi pendukung Prabowo Subianto dianggap tidak terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai Jokowi berhasil mencetak peran baru di kontestasi Pilpres 2024 walau melampaui standar etik politik kepartaian dan kenegaraan.

"Meskipun selalu dibantah, dengan segenap kuasa yang digenggam dan jebakan kasus-kasus hukum yang melilit sejumlah elite, Jokowi dengan mudah mendisiplinkan beberapa ketua umum partai politik untuk sebaris dengan kehendaknya," katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8).


Bergabungnya PAN dan Partai Golkar ini juga dinilai semakin membuka jalan duet pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Peluang Gibran untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024, terbuka lebar karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggodok usulan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 35 tahun. Jika uji materiil yang dilayangkan disetujui, maka Gibran mendapatkan karpet merah.

"Sekalipun belum tentu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materiil ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah," tegasnya.

Hendardi menegaskan, promosi Gibran untuk jadi Cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja mempengaruhi Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya MK menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga Pilpres usai. Apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa," tegasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya