Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Inilah Alasan MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 08:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan larangan kampanye diubah Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai penggunaan tempat ibadah yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Putusan MK tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023, yang dikutip redaksi dari kanal YouTube MK, Rabu (16/8).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dua Pemohon perkara yaitu Handrey Mantiri dan Ong Yenni, mendalilkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah membatasi mereka mengikuti kampanye, kecuali di tempat ibadah.

Berdasarkan dalil itu, MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” urainya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan MK merujuk beberapa prinsip penting mengubah norma dalam UU Pemilu itu, yang pada intinya tetap memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye tanpa atribut Parpol, tetapi melarang total aktivitas kampanye di tempat ibadah.

“Menurut Mahkamah, pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya adalah didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu,” urainya.

“(Kemudian) mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu, sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan sekaligus menjaga prinsip netralitas, serta untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik,” demikian Enny menambahkan.

Dalam putusan perkara ini, MK menerima sebagian permohonan Pemohon karena pembatasan tempat kampanye penting dilakukan di tempat ibadah.

Padahal dalam pokok permohonannya, dua Pemohon menyatakan pembolehan kampanye di fasilitas pemerintah akan membuat pemerintah sulit bersikap netral kepada semua peserta Pemilu.

Akan tetapi di sisi yang lain, Pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni merasa dirugikan dengan diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah oleh penjelasan norma di dalam UU Pemilu.

Maka dari itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK pada 6 Juli 2023 lalu, kedua Pemohon meyakini penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bersifat memperluas dan menambah norma, serta mengakibatkan pendelegasian kepada aturan yang lebih rendah.

Sehingga dalam petitum mereka, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya