Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Inilah Alasan MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 08:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan larangan kampanye diubah Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai penggunaan tempat ibadah yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Putusan MK tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023, yang dikutip redaksi dari kanal YouTube MK, Rabu (16/8).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dua Pemohon perkara yaitu Handrey Mantiri dan Ong Yenni, mendalilkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah membatasi mereka mengikuti kampanye, kecuali di tempat ibadah.

Berdasarkan dalil itu, MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” urainya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan MK merujuk beberapa prinsip penting mengubah norma dalam UU Pemilu itu, yang pada intinya tetap memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye tanpa atribut Parpol, tetapi melarang total aktivitas kampanye di tempat ibadah.

“Menurut Mahkamah, pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya adalah didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu,” urainya.

“(Kemudian) mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu, sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan sekaligus menjaga prinsip netralitas, serta untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik,” demikian Enny menambahkan.

Dalam putusan perkara ini, MK menerima sebagian permohonan Pemohon karena pembatasan tempat kampanye penting dilakukan di tempat ibadah.

Padahal dalam pokok permohonannya, dua Pemohon menyatakan pembolehan kampanye di fasilitas pemerintah akan membuat pemerintah sulit bersikap netral kepada semua peserta Pemilu.

Akan tetapi di sisi yang lain, Pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni merasa dirugikan dengan diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah oleh penjelasan norma di dalam UU Pemilu.

Maka dari itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK pada 6 Juli 2023 lalu, kedua Pemohon meyakini penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bersifat memperluas dan menambah norma, serta mengakibatkan pendelegasian kepada aturan yang lebih rendah.

Sehingga dalam petitum mereka, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya