Berita

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay/RMOL

Politik

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Desak DKPP Ganti 7 Pimpinan KPU

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan aduan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, intinya mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengganti 7 pimpinan KPU.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay yang mewakili koalisi menyampaikan hal tersebut, usai menyerahkan berkas pengaduan di Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Hadar menjelaskan, alasan koalisi ini mengadukan 7 pimpinan KPU RI karena dia nilai kinerja yang berjalan tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi.


"Kami menganggap bentuk kebijakan yang diambil ini sudah sangat serius. Dan penyelenggara Pemilu kita ini tidak bisa menjadi penyelenggara yang bekerja bertentangan dengan Undang-Undang, Konstitusi, berbohong, nggak bisa," ujar Hadar.

Dia menjelaskan, kebijakan serius yang dimaksud adalah terkait aturan pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan sebagai calon anggota legislatif (Caleg), yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

"Yang kami adukan adalah KPU RI telah membuat Peraturan KPU (10/2023) khususnya di Pasal 8 ayat 2 huruf a," sambungnya.

Terkait peraturan itu, Hadar mengungkap isinya menyebutkan penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan adalah pecahan desimal ke bawah.

"Apabila dua angka di belakang koma kurang dari 50, maka dibulatkan ke bawah," tambahnya memaparkan.

Akibat dari sikap ketidakkonsistenan KPU, yang menurut Hadar hanya mengklaim mengubah aturan tersebut menjadi pembulatan ke atas lantaran tidak dijalankan, maka dampaknya keterwakilan tidak terpenuhi.

"Setelah kami kaji dari pengumuman KPU, ternyata hampir 8.000 daerah pemilihan partai-partai politik yang mengajukan bakal calon (perempuan) itu kurang dari 30 persen," urai Hadar.

"Jadi, dampak dari peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu, serta kita semua dibohongi, itu telah berdampak sangat besar bagi kesempatan para perempuan untuk bisa menjadi calon-calon di Pemilu," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya