Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan Mantan PM Muhyiddin Yassin

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Muhammad Jamil Hussin pada Selasa (15/8). Ia menilai empat dakwaan terhadap Muhyiddin samar, cacat, dan tidak berdasar karena rincian pelanggaran tidak cukup.

“Oleh karena itu, pengadilan mengizinkan permohonan pemohon (Muhyiddin) untuk mencoret keempat dakwaan. Dengan demikian, pemohon dinyatakan bebas,” ujarnya, seperti dimuat Channel News Asia.


Muhyiddin didakwa atas empat pelanggaran selama menjabat sebagai PM Malaysia dari 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Ia dituduh menggunakan posisinya saat itu sebagai perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) untuk mendapatkan suap dari tiga perusahaan, yaitu Bukhary Equity, Nepturis dan Mamfor, dan juga dari satu Azman Yusoff, untuk partai tersebut.

Dalam konferensi pers setelah dia dibebaskan, Muhyiddin mengatakan dia selalu mengakui bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya bermotif politik.

“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dari perspektif UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau UU lainnya, dan ini telah dibuktikan dengan keputusan (pengadilan) hari ini," kata Muhyiddin.

Selain empat dakwaan yang dibatalkan, Muhyiddin juga menghadapi tiga dakwaan pencucian uang lainnya.

Pada 10 Maret, dia didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang senilai 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal dari Bukhary Equity yang disetorkan ke rekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.

Selanjutnya, pada 13 Maret, Muhyiddin didakwa menerima 5 juta ringgit secara ilegal dari perusahaan yang sama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya