Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan Mantan PM Muhyiddin Yassin

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Muhammad Jamil Hussin pada Selasa (15/8). Ia menilai empat dakwaan terhadap Muhyiddin samar, cacat, dan tidak berdasar karena rincian pelanggaran tidak cukup.

“Oleh karena itu, pengadilan mengizinkan permohonan pemohon (Muhyiddin) untuk mencoret keempat dakwaan. Dengan demikian, pemohon dinyatakan bebas,” ujarnya, seperti dimuat Channel News Asia.


Muhyiddin didakwa atas empat pelanggaran selama menjabat sebagai PM Malaysia dari 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Ia dituduh menggunakan posisinya saat itu sebagai perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) untuk mendapatkan suap dari tiga perusahaan, yaitu Bukhary Equity, Nepturis dan Mamfor, dan juga dari satu Azman Yusoff, untuk partai tersebut.

Dalam konferensi pers setelah dia dibebaskan, Muhyiddin mengatakan dia selalu mengakui bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya bermotif politik.

“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dari perspektif UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau UU lainnya, dan ini telah dibuktikan dengan keputusan (pengadilan) hari ini," kata Muhyiddin.

Selain empat dakwaan yang dibatalkan, Muhyiddin juga menghadapi tiga dakwaan pencucian uang lainnya.

Pada 10 Maret, dia didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang senilai 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal dari Bukhary Equity yang disetorkan ke rekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.

Selanjutnya, pada 13 Maret, Muhyiddin didakwa menerima 5 juta ringgit secara ilegal dari perusahaan yang sama.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya