Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

10 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Lukas Enembe Menjadi Big Fish Hasil Tangkapan KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai salah satu kasus "big fish" yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan respon dari Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean soal KPK belum melakukan penangkapan kasus "big fish".

"Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus big fish. Tentulah harus juga kita tanya, 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak pernah tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish?" ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).


Seperti diketahui, Lukas Enembe sebelumnya sudah didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, KPK sudah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas mencapai Rp144,7 miliar.

Selain itu, Firli juga merespon adanya pernyataan bahwa selama kepemimpinannya, KPK tidak akan menyentuh para pimpinan partai politik.

Secara tegas, Firli mengatakan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional, dan tunduk kepada seluruh aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi kami katakan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Firli.

Karena itu, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan alat bukti sebagai UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Hukum Acara Pidana.

"Kalaulah ada yang mengatakan tentang buruknya, atau kesannya, terhadap pimpinan KPK, kami berlima tidak akan pernah menghindar ataupun melarikan diri," tegasnya lagi.

Firli memastikan, segala upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, Firli menegaskan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK merupakan tanggung jawab kelima pimpinan yang akan terus dilakukan hingga berakhirnya tugas.

"Dan kami lima pimpinan bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut, dan kami tetap fokus sampai berakhir tugas kami sebagai pimpinan KPK," pungkas Firli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya