Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

10 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Lukas Enembe Menjadi Big Fish Hasil Tangkapan KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai salah satu kasus "big fish" yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan respon dari Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean soal KPK belum melakukan penangkapan kasus "big fish".

"Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus big fish. Tentulah harus juga kita tanya, 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak pernah tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish?" ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).


Seperti diketahui, Lukas Enembe sebelumnya sudah didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, KPK sudah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas mencapai Rp144,7 miliar.

Selain itu, Firli juga merespon adanya pernyataan bahwa selama kepemimpinannya, KPK tidak akan menyentuh para pimpinan partai politik.

Secara tegas, Firli mengatakan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional, dan tunduk kepada seluruh aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi kami katakan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Firli.

Karena itu, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan alat bukti sebagai UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Hukum Acara Pidana.

"Kalaulah ada yang mengatakan tentang buruknya, atau kesannya, terhadap pimpinan KPK, kami berlima tidak akan pernah menghindar ataupun melarikan diri," tegasnya lagi.

Firli memastikan, segala upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, Firli menegaskan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK merupakan tanggung jawab kelima pimpinan yang akan terus dilakukan hingga berakhirnya tugas.

"Dan kami lima pimpinan bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut, dan kami tetap fokus sampai berakhir tugas kami sebagai pimpinan KPK," pungkas Firli.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya