Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

10 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Lukas Enembe Menjadi Big Fish Hasil Tangkapan KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai salah satu kasus "big fish" yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan respon dari Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean soal KPK belum melakukan penangkapan kasus "big fish".

"Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus big fish. Tentulah harus juga kita tanya, 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak pernah tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish?" ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).


Seperti diketahui, Lukas Enembe sebelumnya sudah didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, KPK sudah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas mencapai Rp144,7 miliar.

Selain itu, Firli juga merespon adanya pernyataan bahwa selama kepemimpinannya, KPK tidak akan menyentuh para pimpinan partai politik.

Secara tegas, Firli mengatakan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional, dan tunduk kepada seluruh aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi kami katakan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Firli.

Karena itu, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan alat bukti sebagai UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Hukum Acara Pidana.

"Kalaulah ada yang mengatakan tentang buruknya, atau kesannya, terhadap pimpinan KPK, kami berlima tidak akan pernah menghindar ataupun melarikan diri," tegasnya lagi.

Firli memastikan, segala upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, Firli menegaskan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK merupakan tanggung jawab kelima pimpinan yang akan terus dilakukan hingga berakhirnya tugas.

"Dan kami lima pimpinan bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut, dan kami tetap fokus sampai berakhir tugas kami sebagai pimpinan KPK," pungkas Firli.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya