Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

10 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Lukas Enembe Menjadi Big Fish Hasil Tangkapan KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai salah satu kasus "big fish" yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan respon dari Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean soal KPK belum melakukan penangkapan kasus "big fish".

"Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus big fish. Tentulah harus juga kita tanya, 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak pernah tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish?" ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).


Seperti diketahui, Lukas Enembe sebelumnya sudah didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, KPK sudah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas mencapai Rp144,7 miliar.

Selain itu, Firli juga merespon adanya pernyataan bahwa selama kepemimpinannya, KPK tidak akan menyentuh para pimpinan partai politik.

Secara tegas, Firli mengatakan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional, dan tunduk kepada seluruh aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi kami katakan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Firli.

Karena itu, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan alat bukti sebagai UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Hukum Acara Pidana.

"Kalaulah ada yang mengatakan tentang buruknya, atau kesannya, terhadap pimpinan KPK, kami berlima tidak akan pernah menghindar ataupun melarikan diri," tegasnya lagi.

Firli memastikan, segala upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, Firli menegaskan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK merupakan tanggung jawab kelima pimpinan yang akan terus dilakukan hingga berakhirnya tugas.

"Dan kami lima pimpinan bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut, dan kami tetap fokus sampai berakhir tugas kami sebagai pimpinan KPK," pungkas Firli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya