Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

10 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Lukas Enembe Menjadi Big Fish Hasil Tangkapan KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai salah satu kasus "big fish" yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan respon dari Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean soal KPK belum melakukan penangkapan kasus "big fish".

"Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus big fish. Tentulah harus juga kita tanya, 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak pernah tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish?" ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).

Seperti diketahui, Lukas Enembe sebelumnya sudah didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, KPK sudah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas mencapai Rp144,7 miliar.

Selain itu, Firli juga merespon adanya pernyataan bahwa selama kepemimpinannya, KPK tidak akan menyentuh para pimpinan partai politik.

Secara tegas, Firli mengatakan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional, dan tunduk kepada seluruh aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi kami katakan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Firli.

Karena itu, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan alat bukti sebagai UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Hukum Acara Pidana.

"Kalaulah ada yang mengatakan tentang buruknya, atau kesannya, terhadap pimpinan KPK, kami berlima tidak akan pernah menghindar ataupun melarikan diri," tegasnya lagi.

Firli memastikan, segala upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, Firli menegaskan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK merupakan tanggung jawab kelima pimpinan yang akan terus dilakukan hingga berakhirnya tugas.

"Dan kami lima pimpinan bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut, dan kami tetap fokus sampai berakhir tugas kami sebagai pimpinan KPK," pungkas Firli.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya