Berita

Logo IMM dan Muhammadiyah/Net

Politik

Kecam Pernyataan Mantan Bupati Lambar, DPP IMM: Itu Intervensi Hak Politik Warga Muhammadiyah

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang melarang kader Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke PAN dan PKS karena berbeda pemahaman mendapat kritik dari berbagai pihak.

Parosil mengatakan, kader NU banyak yang tergabung dalam partai politik. Ada di kuning dan ada yang hijau, yang penting jangan masuk yang dua, karena beda pemahamannya.

"Yang pertama, Partai Amanat Nasional (PAN) karena itu organisasinya Muhammadiyah, dan yang kedua PKS. Kalau yang lainnya monggo-monggo mawon. Jangan ditanya lagi," kata Parosil.


Pernyataan itulah yang kemudian dikecam oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibi.

Ketua DPP IMM yang berasal dari Provinsi Lampung ini menyatakan, ucapan Parosil tidak menunjukkan sikap sebagai seorang politikus yang memiliki etika.

“Seorang politikus itu harus punya etika dalam bersikap maupun berkata-kata, terlebih Parosil itu mantan Bupati dua periode di Lampung Barat dan dia lupa pada saat pencalonan dia dulu sebagai bupati, pasti ada peran serta warga Muhammadiyah yang memilihnya dari bilik suara,” kata Habibi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (12/8).

Habibi juga menganggap jika ucapan Parosil itu adalah bentuk intervensi politiknya yang mengaitkan dukungan politik Muhammadiyah kepada salah satu partai politik tertentu.

Dirinya menegaskan, Muhammadiyah bukanlah organisasi politik praktis. Maka warga Muhammadiyah berhak berpartisipasi dalam politik melalui partai politik manapun dan hal tersebut sangat dijamin oleh konstitusi.

“Ucapan Parosil itu hanya cari sensasi menjelang Pemilu 2024, kalau dia bilang NU bisa masuk partai hijau, kuning, merah, dan lain-lain, termasuk Perindo, lantas kenapa Muhammadiyah hanya diidentikan kepada satu partai saja? iItu intervensi namanya, dan ucapan itu berpotensi mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” tegas Habibi.

Selanjutnya, Habibi sedang berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) terkait ucapan Parosil Mabsus tersebut.

Habibi mengaku akan mengkaji dan mendiskusikan terlebih dahulu apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta apakah merugikan Muhammadiyah secara kelembagaan.

“Jika PP Muhammadiyah merasa dirugikan atas ucapan Parosil tersebut serta memenuhi unsur pencemaran nama baik bagi Muhammadiyah, tentu kita tidak akan segan-segan mewakilkan PP Muhammadiyah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya