Berita

Logo IMM dan Muhammadiyah/Net

Politik

Kecam Pernyataan Mantan Bupati Lambar, DPP IMM: Itu Intervensi Hak Politik Warga Muhammadiyah

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang melarang kader Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke PAN dan PKS karena berbeda pemahaman mendapat kritik dari berbagai pihak.

Parosil mengatakan, kader NU banyak yang tergabung dalam partai politik. Ada di kuning dan ada yang hijau, yang penting jangan masuk yang dua, karena beda pemahamannya.

"Yang pertama, Partai Amanat Nasional (PAN) karena itu organisasinya Muhammadiyah, dan yang kedua PKS. Kalau yang lainnya monggo-monggo mawon. Jangan ditanya lagi," kata Parosil.


Pernyataan itulah yang kemudian dikecam oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibi.

Ketua DPP IMM yang berasal dari Provinsi Lampung ini menyatakan, ucapan Parosil tidak menunjukkan sikap sebagai seorang politikus yang memiliki etika.

“Seorang politikus itu harus punya etika dalam bersikap maupun berkata-kata, terlebih Parosil itu mantan Bupati dua periode di Lampung Barat dan dia lupa pada saat pencalonan dia dulu sebagai bupati, pasti ada peran serta warga Muhammadiyah yang memilihnya dari bilik suara,” kata Habibi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (12/8).

Habibi juga menganggap jika ucapan Parosil itu adalah bentuk intervensi politiknya yang mengaitkan dukungan politik Muhammadiyah kepada salah satu partai politik tertentu.

Dirinya menegaskan, Muhammadiyah bukanlah organisasi politik praktis. Maka warga Muhammadiyah berhak berpartisipasi dalam politik melalui partai politik manapun dan hal tersebut sangat dijamin oleh konstitusi.

“Ucapan Parosil itu hanya cari sensasi menjelang Pemilu 2024, kalau dia bilang NU bisa masuk partai hijau, kuning, merah, dan lain-lain, termasuk Perindo, lantas kenapa Muhammadiyah hanya diidentikan kepada satu partai saja? iItu intervensi namanya, dan ucapan itu berpotensi mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” tegas Habibi.

Selanjutnya, Habibi sedang berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) terkait ucapan Parosil Mabsus tersebut.

Habibi mengaku akan mengkaji dan mendiskusikan terlebih dahulu apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta apakah merugikan Muhammadiyah secara kelembagaan.

“Jika PP Muhammadiyah merasa dirugikan atas ucapan Parosil tersebut serta memenuhi unsur pencemaran nama baik bagi Muhammadiyah, tentu kita tidak akan segan-segan mewakilkan PP Muhammadiyah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya