Berita

Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi/Net

Politik

Belajar dari Kasus Korupsi Kabasarnas, Panglima TNI Diminta Seleksi Ketat Perwira yang Dinas di Luar Struktur

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 03:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus melakukan seleksi ketat bagi perwira yang hendak berdinas di luar struktur TNI.

Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Seleksi terhadap personel yang akan menduduki jabatan sipil pun tampaknya perlu lebih diketatkan," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/8).


KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, usai kegiatan tangkap tangan yang meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Yaitu Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan tiga tersangka, Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi. Sedangkan untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, ditahan oleh Puspom Mabes TNI pada Senin (31/7).

Dalam perkara ini, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap dengan istilah "Dako" senilai Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, merupakan fee 10 persen dari tiga proyek pengadaan. Yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya