Berita

Ilustrasi/Net

Politik

UU TPKS Picu Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memicu korban kekerasan seksual berani bicara dan melapor.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati menerangkan, UU TPKS komprehensif karena mengatur sejak pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pelindungan korban kekerasan seksual.

“Semangat UU TPKS adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan korban," kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8).


Kementerian PPPA pun terus mengampanyekan semangat ‘dare to speak'. Juga tersedia hotline SAPA 129 sebagai bukti negara hadir bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya.

"Jadi jangan ragu untuk melapor,” tegas Ratna.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah meminta semua pihak bisa meningkatkan level kewaspadaan terhadap maraknya kekerasan seksual.

Selain kepada publik, pemerintah juga perlu mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.

“Ayo kita mulai melek. Literasi tentang kekerasan seksual harus kita galakkan. Termasuk sosialisasi melalui platform digital,"  tambah Luluk.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya