Berita

Komisioner KPU RI, August Mellaz/Repro

Politik

KPU Dalami Laporan Aliran Rp1 T Hasil Kejahatan Lingkungan Masuk ke Parpol

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 13:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan uang hasil kejahatan lingkungan mencapai Rp1 triliun mengalir ke partai politik sebagaimana laporan PPATK masih didalami Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengaku masih memeriksa surat yang dilayangkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana terkait dana Rp1 triliun mengalir ke parpol.

“Kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” kata Mellaz saat menjadi narasumber webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Sabtu (12/8).


Mellaz mengaku heran dan tidak tahu alasan PPATK melayangkan surat kepada KPU RI. Bahkan sejauh ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan surat yang disebut berisi laporan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari pencucian uang partai politik.

“Katanya surat itu diajukan ke KPU. Nah sampai sekarang kami juga kebingungan tuh suratnya yang mana. Tapi, karena itu muncul di media, kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” tegasnya.

Mellaz menegaskan, kewenangan mengenai sanksi pelanggaran kampanye berada di lembaga penyelenggara pemilu yang lain. Hal itu tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kalau dalam konteks KPU, urusannya di pelaporan dana kampanye, sanksi itu semuanya ada di UU 7/2017 dan urusan penegakan hukum penerapan sanksi itu berada di wilayah lembaga lain bukan KPU. Ada Bawaslu ada sentra Gakkumdu,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya