Berita

Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto/Ist

Politik

Dukung UMKM, Kemenko Perekonomian Salurkan KUR Rp1 M untuk Warteg

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketangguhan Warteg Menjaga Ketahanan Ekonomi di Masa Pandemi Diapresiasi

Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti mampu menjadi garda terdepan ketahanan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Setelah berakhirnya pandemi pun, perhatian pemerintah terhadap UMKM tidak surut.

Salah satu UMKM yang disorot pemerintah adalah warung makanan Tegal (Warteg). Bersama komunitas, mereka membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Sebagai bagian dari UMKM, warteg juga turut mengambil bagian dalam mendongkrak perekonomian nasional dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan berbagai dukungan, di antaranya berupa bantuan tunai dan kemudahan akses pembiayaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan secara simbolis penyaluran KUR kepada lima debitur KUR Bank BNI yang merupakan pelaku usaha warteg dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan penyalur dan penjamin KUR dalam rangka memberdayakan UMKM, khususnya pelaku usaha warteg.

Pada Rabu (9/8), Kemenko Perekonomian juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara penyalur KUR dengan Asosiasi Pengusaha Warteg Kharisma Bahari yang beranggotakan lebih dari 1.000.

Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menuturkan, warteg telah membuktikan ketahanannya menghadapi pandemi Covid-19.

"Penandatanganan kerja sama ini, diharapkan pelaku usaha warteg dapat kembali mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menciptakan dampak positif pada komunitas lokal," jelas Haryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya