Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Janjikan Pencairan Aset Iran dalam Kesepakatan Petukaran Tahanan

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 13:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kesepakatan pencairan aset Teheran yang berada di Korea Selatan dilaporkan menjadi perjanjian yang membuat Iran membebaskan lima warga negara Amerika Serikat dari penjara Evin pada Kamis (10/8).

Dalam negosiasi itu, bank-bank di Korea Selatan akan melepaskan aset Teheran yang dibekukan senilai 10 miliar dolar (Rp 152 triliun), sebagai balasan atas pemindahan warga negara AS yang dituduh sebagai mata-mata ke tahanan rumah.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran dan kepala negosiator nuklir, Ali Bagheri, mengonfirmasi perjanjian tersebut melalui platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.


"AS telah memberikan jaminan bahwa mereka akan memenuhi kewajibannya untuk mencairkan dana tersebut, yang telah dibekukan secara ilegal di bawah sanksi selama bertahun-tahun," bunyi pernyataan itu, seperti dimuat Anadolu Agency, Jumat (11/8).

Iran, pada bagiannya, juga menuntut pembebasan warga negaranya yang berada di penjara AS, termasuk beberapa warga negara ganda Iran-Amerika, yang sebagian besar terlibat pelanggaran sanksi AS.

Seperti diketahui, Iran memiliki aset sebesar miliaran dolar AS di Bank Industri Korea dan Bank Woori, yang mencakup pembayaran Korea Selatan untuk impor minyak dari Iran, yang telah dibekukan sejak 2018 karena sanksi AS.

Kesepakatan terbaru antara AS dan Iran itu disebut telah mengakhiri upaya selama setahun dari pembicaraan mereka yang alot tentang pembebasan tahanan dan pencairan aset yang dibekukan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya