Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Diadukan ke DKPP, KPU Klaim Akses Silon Diberikan kepada Bawaslu Sesuai Regulasi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (7/8), dinilai tidak berdasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Teradu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aduan Bawaslu yang menyebut akses sistem informasi pencalonan (Silon) dibatasi, tidaklah benar.

Pasalnya, dia memastikan jajaran KPU di semua tingkatan akan merujuk pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD terkait akses informasi.


"Di situ berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).

Dia juga menegaskan, PKPU yang turut mengatur penggunaan Silon tersebut, dalam proses penyusunannya dilakukan secara terbuka. Baik dari mulai uji publik, rapat konsinyering dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," sambungnya menegaskan.

Selain merujuk PKPU, Idham juga memastikan KPU telah berkirim surat ke Bawaslu pada 18 Juli 2023, yang isinya memberikan hak pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

"KPU RI (dalam surat itu) menegaskan akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari, apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu membantah tudingan Bawaslu seperti dalam aduan ke DKPP, yang menyebut tak mendapat akses Silon selama proses pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg Pemilu 2024.

"Bawaslu diberikan akses pembacaan sebagaimana Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Melalui akses pembacaan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui daftar Bacaleg," papar dia.

"Dalam konteks pengawasan pencalonan, Bawaslu dapat mendalami informasi dugaan dokumen persyaratan pencalonan yang diragukan keabsahannya," tandas Idham. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya