Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara ini sedang dilakukan terkait dengan pasal kerugian keuangan negara.
"Kisarannya (kerugian negara) sekitar puluhan miliar (rupiah)" ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Dalam perkara yang baru diumumkan ke publik ini, KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun demikian, KPK mengaku belum bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu tentu nanti pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, pasti kemudian kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang didapat
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiga tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Desember 2023.