Berita

Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta/Ist

Politik

Datangi Kemendagri, Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 23:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

Basiran mengklaim pemberhentian oleh politikus Partai Nasdem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.

"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran usai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (10/8).


Dia menilai Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun KASN, BKN dan Kemenpan RB.

"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton, melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran.

Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.

Adapun Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.

Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya