Berita

Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta/Ist

Politik

Datangi Kemendagri, Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 23:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

Basiran mengklaim pemberhentian oleh politikus Partai Nasdem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.

"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran usai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (10/8).


Dia menilai Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun KASN, BKN dan Kemenpan RB.

"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton, melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran.

Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.

Adapun Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.

Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya