Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Usai Negosiasi Alot, Sri Lanka Bebaskan Sembilan Pelaut Iran yang Dipenjara

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah melakukan pembicaraan diplomasi antara Menteri Luar Negeri Iran dan Sri Lanka, sembilan pelaut Teheran yang dipenjara di Kolombo akan segera dibebaskan dan dipulangkan.

Pembebasan ini dilakukan setelah beberapa hari konsultasi intensif antara Menlu Iran Hossein Amir-Abdollahian dan timpalannya dari Sri Lanka Ali Sabry di Teheran. Kedua menteri itu sepakat untuk membebaskan sembilan pelaut Iran yang ditahan.

Mengutip Mehr News pada Kamis (10/8), pembebasan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan menjadi tindakan pertama dalam hubungan konsuler kedua negara.


"Untuk pertama kalinya dalam hubungan konsuler kedua negara, sembilan pelaut Iran yang dipenjara dibebaskan dari penjara negara itu atas perintah pihak berwenang Sri Lanka dan diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Kolombo," kata pejabat Iran.

Selain pembebasan sembilan pelaut, kesepakatan ini juga melibatkan pemindahan dua tahanan Iran lainnya dari Sri Lanka ke Iran, sesuai dengan perjanjian ekstradisi narapidana antara kedua negara.

Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan pentingnya langkah-langkah seperti pemberian grasi, pembebasan, dan pemulangan tahanan, serta pemberian dukungan hukum dan konsuler bagi warganya di luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu prioritas utama kementerian dalam menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya di seluruh dunia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya