Berita

Vonis mati Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung menjadi hukuman seumur hidup/Net

Politik

Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengurangan hukuman terhadap otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, oleh Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup menjadi pertanda runtuhnya peradaban hukum di Indonesia.

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia mengatakan, sebagai orang waras yang sehat jasmani dan rohani, dirinya berani pasang badan andaikan bisa dijadikan subjek vonis hukum mati untuk Ferdy Sambo.

"Kita akan mencari dan menegakkan keadilan," kata Heru, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (10/8).


Menurutnya, masyarakat umum dengan jiwa dan raganya akan menebus hukuman mati dengan menggantikan sejumlah uang suap atau amplop yang diduga atau kemungkinan telah diberikan untuk penegak hukum, sehingga terjadilah transaksi diskon hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Uang dan keberanian masyarakat akan menjadi ledakan perlawanan untuk menekan dan mengembalikan supremasi hukum, kata Heru.

“Keputusan MA yang mengganti vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan sejarah kelam kegagalan penegakkan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Padahal, lanjut Heru, vonis hukuman mati menjadi manifesto harga mati untuk tegaknya sebuah peradaban hukum di Indonesia, saat ini sangat butuh keberanian untuk mengakui dan menerima kesalahannya bagi seorang mantan jendral. Rakyat butuh contoh, dan negara harus berani membawakan hukum itu dieksekusi sesuai porsi kesalahannya.

“Gagalnya sebuah peradaban hukum, kemanusiaan, dan keadilan, akan membawa banyak kerugian dan penderitaan. Dan akan menjadi menjadi preseden buruk di bidang hukum secara berulang-ulang," tutupnya.

Pada Selasa kemarin (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan, MA telah memutuskan untuk mengubah putusan terhadap terpidana mati Ferdy Sambo. Majelis Hakim MA memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya