Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Apresiasi MA Tolak Peninjauan Kembali Prima

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) karena menolak Peninjauan Kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas sengketa hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (10/8).

Menurut anggota KPU RI dua periode itu, putusan MA tepat karena perkara yang diajukan Prima berakhir di lembaga peradilan setingkat PTUN.


"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," demikian Hasyim menambahkan.

PK yang diajukan Prima tercatat sebagai Perkara Nomor 120 PK/TUN/2023, yang diputus pada Selasa (8/8). Ketua majelis sidang dalam perkara itu ialah Irfan Fachruddin, dan ditemani dua anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam Sistem Informasi Perkara MA, dinyatakan permohonan PK DPP Prima tidak diterima. Prima mengajukan gugatan sengketa ke PTUN pada 26 Desember 2022, dan dicatat sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Inti dari gugatan itu, Prima memohon PTUN membatalkan berita acara KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, Prima juga meminta PTUN memerintahkan KPU menerbitkan berita acara baru, yang isinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya