Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Apresiasi MA Tolak Peninjauan Kembali Prima

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) karena menolak Peninjauan Kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas sengketa hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (10/8).

Menurut anggota KPU RI dua periode itu, putusan MA tepat karena perkara yang diajukan Prima berakhir di lembaga peradilan setingkat PTUN.


"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," demikian Hasyim menambahkan.

PK yang diajukan Prima tercatat sebagai Perkara Nomor 120 PK/TUN/2023, yang diputus pada Selasa (8/8). Ketua majelis sidang dalam perkara itu ialah Irfan Fachruddin, dan ditemani dua anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam Sistem Informasi Perkara MA, dinyatakan permohonan PK DPP Prima tidak diterima. Prima mengajukan gugatan sengketa ke PTUN pada 26 Desember 2022, dan dicatat sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Inti dari gugatan itu, Prima memohon PTUN membatalkan berita acara KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, Prima juga meminta PTUN memerintahkan KPU menerbitkan berita acara baru, yang isinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya