Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Apresiasi MA Tolak Peninjauan Kembali Prima

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) karena menolak Peninjauan Kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas sengketa hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (10/8).

Menurut anggota KPU RI dua periode itu, putusan MA tepat karena perkara yang diajukan Prima berakhir di lembaga peradilan setingkat PTUN.


"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," demikian Hasyim menambahkan.

PK yang diajukan Prima tercatat sebagai Perkara Nomor 120 PK/TUN/2023, yang diputus pada Selasa (8/8). Ketua majelis sidang dalam perkara itu ialah Irfan Fachruddin, dan ditemani dua anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam Sistem Informasi Perkara MA, dinyatakan permohonan PK DPP Prima tidak diterima. Prima mengajukan gugatan sengketa ke PTUN pada 26 Desember 2022, dan dicatat sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Inti dari gugatan itu, Prima memohon PTUN membatalkan berita acara KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, Prima juga meminta PTUN memerintahkan KPU menerbitkan berita acara baru, yang isinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya