Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Apresiasi MA Tolak Peninjauan Kembali Prima

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) karena menolak Peninjauan Kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas sengketa hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (10/8).

Menurut anggota KPU RI dua periode itu, putusan MA tepat karena perkara yang diajukan Prima berakhir di lembaga peradilan setingkat PTUN.


"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," demikian Hasyim menambahkan.

PK yang diajukan Prima tercatat sebagai Perkara Nomor 120 PK/TUN/2023, yang diputus pada Selasa (8/8). Ketua majelis sidang dalam perkara itu ialah Irfan Fachruddin, dan ditemani dua anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam Sistem Informasi Perkara MA, dinyatakan permohonan PK DPP Prima tidak diterima. Prima mengajukan gugatan sengketa ke PTUN pada 26 Desember 2022, dan dicatat sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Inti dari gugatan itu, Prima memohon PTUN membatalkan berita acara KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, Prima juga meminta PTUN memerintahkan KPU menerbitkan berita acara baru, yang isinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya