Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Apresiasi MA Tolak Peninjauan Kembali Prima

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) karena menolak Peninjauan Kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas sengketa hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (10/8).

Menurut anggota KPU RI dua periode itu, putusan MA tepat karena perkara yang diajukan Prima berakhir di lembaga peradilan setingkat PTUN.


"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," demikian Hasyim menambahkan.

PK yang diajukan Prima tercatat sebagai Perkara Nomor 120 PK/TUN/2023, yang diputus pada Selasa (8/8). Ketua majelis sidang dalam perkara itu ialah Irfan Fachruddin, dan ditemani dua anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam Sistem Informasi Perkara MA, dinyatakan permohonan PK DPP Prima tidak diterima. Prima mengajukan gugatan sengketa ke PTUN pada 26 Desember 2022, dan dicatat sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Inti dari gugatan itu, Prima memohon PTUN membatalkan berita acara KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, Prima juga meminta PTUN memerintahkan KPU menerbitkan berita acara baru, yang isinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya