Berita

Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara/Net

Hukum

Brigita Manohara Pasti Dihadirkan di Persidangan, KPK Minta Ricky Ham Pagawak Fokus Pembelaan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bakal menghadirkan presenter TV, Brigita Purnawati Manohara di persidangan. Untuk itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 disarankan untuk fokus terhadap pembelaannya sebagai terdakwa.

Begitu kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Rick Ham saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang meminta agar tidak dihadirkan Brigita dan Christa Fransiska Djasman sebagai saksi.

"Materi pemeriksaan akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum dan kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/8).


Ali memastikan, tim Jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan didasarkan alat bukti yang ada dalam berkas perkara, di antaranya bersumber dari berita acara pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Brigita.

"Berbagai nama yang disebutkan dalam uraian dakwaan tersebut, sepenuhnya sesuai dengan apa yang diterangkan para saksi saat di hadapan tim penyidik maupun dari rangkaian bukti-bukti lainnya," kata Ali.

Untuk itu, kata Ali, Jaksa KPK tetap akan membuktikan di hadapan Majelis Hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, termasuk menghadirkan Brigita sebagai saksi di persidangan. Mengingat, selama proses penyidikan, Brigita juga sudah diperiksa sebagai saksi.

"Betul (Brigita tetap akan dihadirkan di persidangan)" pungkas Ali.

Nama Brigita disebut turut menerima uang dan hadiah dari Ricky Ham dalam surat dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ricky Ham yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8).

Di mana, dalam rentang waktu 10 Desember 2013 sampai dengan 25 Januari 2015, Ricky Ham menggunakan rekening bank atas nama Esther Bungin mentransfer uang keseluruhannya sebesar Rp380 juta ke rekening Brigita.

Selanjutnya, pada 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, Ricky Ham melalui Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai Rp300 juta secara tunai. Mobil tersebut kepemilikannya atas nama Slamet. Namun, mobil tersebut diserahkan kepada Brigita, nam selanjutnya oleh Brigita mobil tersebut dijual.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Ricky Ham diduga menerima uang suap senilai Rp75.388.465.619 (Rp75,3 miliar) dari Simon Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya, dari Jusieandra Pribadi Pampang selaku Dirut PT Bumi Abadi Perkasa, dan dari Marten Toding selaku Dirut PT Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya.

Uang tersebut diberikan karena Ricky Ham selaku Bupati Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon, Jusieandra, dan Marten mengerjakan beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya