Berita

Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara/Net

Hukum

Brigita Manohara Pasti Dihadirkan di Persidangan, KPK Minta Ricky Ham Pagawak Fokus Pembelaan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bakal menghadirkan presenter TV, Brigita Purnawati Manohara di persidangan. Untuk itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 disarankan untuk fokus terhadap pembelaannya sebagai terdakwa.

Begitu kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Rick Ham saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang meminta agar tidak dihadirkan Brigita dan Christa Fransiska Djasman sebagai saksi.

"Materi pemeriksaan akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum dan kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/8).

Ali memastikan, tim Jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan didasarkan alat bukti yang ada dalam berkas perkara, di antaranya bersumber dari berita acara pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Brigita.

"Berbagai nama yang disebutkan dalam uraian dakwaan tersebut, sepenuhnya sesuai dengan apa yang diterangkan para saksi saat di hadapan tim penyidik maupun dari rangkaian bukti-bukti lainnya," kata Ali.

Untuk itu, kata Ali, Jaksa KPK tetap akan membuktikan di hadapan Majelis Hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, termasuk menghadirkan Brigita sebagai saksi di persidangan. Mengingat, selama proses penyidikan, Brigita juga sudah diperiksa sebagai saksi.

"Betul (Brigita tetap akan dihadirkan di persidangan)" pungkas Ali.

Nama Brigita disebut turut menerima uang dan hadiah dari Ricky Ham dalam surat dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ricky Ham yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8).

Di mana, dalam rentang waktu 10 Desember 2013 sampai dengan 25 Januari 2015, Ricky Ham menggunakan rekening bank atas nama Esther Bungin mentransfer uang keseluruhannya sebesar Rp380 juta ke rekening Brigita.

Selanjutnya, pada 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, Ricky Ham melalui Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai Rp300 juta secara tunai. Mobil tersebut kepemilikannya atas nama Slamet. Namun, mobil tersebut diserahkan kepada Brigita, nam selanjutnya oleh Brigita mobil tersebut dijual.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Ricky Ham diduga menerima uang suap senilai Rp75.388.465.619 (Rp75,3 miliar) dari Simon Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya, dari Jusieandra Pribadi Pampang selaku Dirut PT Bumi Abadi Perkasa, dan dari Marten Toding selaku Dirut PT Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya.

Uang tersebut diberikan karena Ricky Ham selaku Bupati Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon, Jusieandra, dan Marten mengerjakan beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya