Berita

Jurubicara Mahkamah Agung Suharto (tengah) saat menyampaikan keterangan pers putusan soal sengketa Partai Demokrat/RMOL

Politik

MA Bantah Ada Intervensi SBY Tolak PK Moeldoko

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 14:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Agung (MA) soal ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Moeldoko Cs, terkait sengketa Partai Demokrat menjadi kado terindah bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di hari ulang tahunnya.

Publik beranggapan putusan tersebut ada intervensi atau kepentingan tertentu dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua majelis tinggi Demokrat dan Presiden RI ke-6 agar tidak menerima PK Moeldoko.

Jurubicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan, keputusan untuk menolak PK Moeldoko tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk SBY.


“Memang jadwalnya sidang hari ini, dan diputus hari ini ya. Jadi Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan yudikatif, dalam menjalankan pekerjaannya, atau tugas pokok dan fungsinya bebas dari intervensi, kekuasaan ekstra yudisial yang lain,” tegas Suharto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Pihaknya mengatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka tanpa adanya intervensi kekuasaan dari ekstra yudikatif atau lainnya.

“Jadi, jangan dikorelasikan, produk ini. Kalau diartikan begitu, monggo. Tapi ini suatu pekerjaan Mahkamah Agung yang ditangani majelis dan diputus tidak ada kaitannya yang lain,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya