Berita

Yunus Husein (dua dari kiri)/RMOL

Hukum

Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Usut Transaksi Ekspor Impor Emas Senilai Rp189 T

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 08:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tenaga ahli tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah mengusut ekspor impor emas batangan dengan nilai transaksi Rp189 triliun, sebagai bagian dari transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu diungkapkan tenaga ahli Tim Satgas TPPU, Yunus Husein, yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait progres Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD, sejak awal Mei 2023.

"Perkembangan terakhir, tim ahli sudah rapat dengan penyidik DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) tentang ekspor impor emas senilai triliunan (Rp189 T)," kata Yunus, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).


Tapi, sambungnya, rapat dengan penyidik Ditjen Bea dan Cukai juga belum tuntas. Dia mengaku mengikuti rapat secara virtual, sehingga tidak full mengikuti.

"Boleh ditanyakan pada anggota tim ahli yang lain," pinta Yunus.

Dijelaskan juga, penelusuran soal ekspor impor emas senilai Rp189 triliun itu berbeda dengan perkara dugaan korupsi ekspor emas yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Sedang dicek Kemenko Polhukam. Mungkin berbeda (dari perkara yang sedang ditangani Kejagung)," pungkas Yunus.

Seperti diketahui, pada April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD mengungkapkan adanya aliran TPPU senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea Cukai, terkait ekspor-impor emas batangan.

Nilai itu merupakan bagian dari Rp349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kemenkeu.

Sebelumnya, tim pengarah Satgas TPPU, Ivan Yustiavandana, mengatakan, kerja Satgas TPPU banyak kemajuan. "Khususnya terkait penanganan sejumlah kasus prioritas," katanya, Rabu (9/8).

Ketua PPATK itu juga memastikan, koordinasi tim Satgas TPPU selalu dilakukan, dalam bentuk rapat gabungan, bilateral, dan lainnya, baik internal maupun bersama para ahli.

"Tentunya tidak semua kemajuan bisa disampaikan kepada publik, karena harus dijaga, menghindari upaya-upaya pihak lain yang berpotensi mengganggu jalannya proses yang kami lakukan," katanya.

Meski begitu, ada beberapa perkembangan yang nanti bakal disampaikan kepada publik

Ivan juga mengakui, perkembangan kerja tim Satgas TPPU antara lain berpotensi ditemukannya tindak pidana lain selain TPPU. "Semua kemungkinan terbuka luas," katanya.

Bahkan, sambung dia, ada potensi tersangka-tersangka baru dari hasil kerja tim Satgas TPPU. "Potensi selalu ada, kan muncul terus pihak-pihak yang baru," pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Satgas TPPU lainnya, Laode M Syarif, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil kerja tim Satgas TPPU kepada publik pada pekan depan.

"Minggu depan akan ada update dari tim," ujar Laode kepada redaksi, Selasa (8/8).

Namun mantan pimpinan KPK itu mengaku belum tahu kapan pastinya tim Satgas TPPU menyampaikan perkembangan hasil penelusuran transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu kepada publik.

"Belum ditentukan harinya, karena Kemenkopolhukam yang mengkoordinasikan," kata Laode.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Pihaknya telah memetakan tindaklanjut 33 LHA PPATK, yakni dua LHA tidak terdapat di database KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 LHA dalam tahap penyidikan, dan 3 dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Total 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," jelas Firli.

Dari 33 LHA PPATK itu, kata Firli, nilai transaksinya mencapai Rp25.363.874.885.910 (Rp25,3 triliun). KPK sendiri sudah menuntaskan dan menetapkan 16 tersangka dengan nilai transaksi sebesar Rp8.507.438.209.161 (Rp8,5 triliun).

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), yang merupakan tersangka dugaan gratifikasi, nilai transaksinya mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Sisanya, ada 15 tersangka yang saat ini berstatus terpidana, seperti Eddi Setiadi dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto Rp3.996.330.653, Sukiman Rp15.618.715.882, Natan Pasomba dan Suherlan Rp40 miliar, serta Yul Dirga Rp53.888.333.294.

Selanjutnya ada Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati Rp818.292.318.934, Yulmanizar dan Wawan Ridwan Rp3.229.173.323.509, serta Alfred Simanjuntak Rp1.277.410.000.000.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya