Berita

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Langsa/Ist

Pertahanan

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal. Dari operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (3/8) pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan di Gudang PT APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa tujuh ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau, dan 88 batang bibit tumbuhan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).


Kemudian, tim gabungan juga mengamankan satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang-barang tersebut. Semuanya kini diamankan untuk menjadi barang bukti.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tujuh pelaku dengan inisial  AW, I, IK, MS, R, N, dan I.

"Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan empat orang pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda," imbuhnya.

Lanjut Sulaiman, berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai Jumat, 4 Agustus 2023. Saat ini 4 orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujarnya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya