Berita

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Langsa/Ist

Pertahanan

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal. Dari operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (3/8) pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan di Gudang PT APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa tujuh ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau, dan 88 batang bibit tumbuhan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).


Kemudian, tim gabungan juga mengamankan satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang-barang tersebut. Semuanya kini diamankan untuk menjadi barang bukti.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tujuh pelaku dengan inisial  AW, I, IK, MS, R, N, dan I.

"Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan empat orang pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda," imbuhnya.

Lanjut Sulaiman, berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai Jumat, 4 Agustus 2023. Saat ini 4 orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujarnya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya