Berita

Custom and Trade Expert, Widia Ariadi, saat memberikan penjelasan dalam Webinar Kepabeanan pada Selasa, 8 Agustus 2023/Repro

Bisnis

Ahli Bea Cukai Bagikan Tips Barang Jastip Luar Negeri Lolos Pemeriksaan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tren berbelanja dengan menggunakan layanan jasa titip, atau yang sering disebut sebagai "jastip” tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pasalnya, tren tersebut tengah marak dijadikan ladang bisnis yang menguntungkan, khususnya bagi seseorang yang berencana pergi ke luar negeri.

Barang-barang luar negeri yang biasanya memiliki harga miring atau tidak tersedia di Indonesia menjadi salah satu alasan banyaknya peminat layanan jastip di dalam negeri.


Namun, seiring meluasnya transaksi melalui jastip, muncul risiko-risiko lain yang perlu diperhatikan bersama.

Dalam Webinar Kepabeanan bertajuk "Cara Aman Bawa Barang Jastip dari Luar Negeri” yang diselenggarakan Tax Academy dengan Customs Trade Academy pada Selasa (8/8), para penyedia jastip harus mematuhi serangkaian prosedur yang tepat agar tidak terjerumus dalam risiko finansial dan hukum yang tak diinginkan.

Dalam webinar tersebut, Custom and Trade Expert, Widia Ariadi, menjelaskan bahwa transaksi lintas negara biasanya memiliki risiko yang lebih kompleks.

Menurut Widia, para penyedia jastip perlu mengetahui adanya sejumlah kriteria yang ditetapkan otoritas agar barang mereka dapat lolos dari pemeriksaan bea cukai.

“Pertama, ada barang pribadi penumpang (personal use), yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai paling banyak 500 dolar per penumpang (Rp 7,5 juta),” jelasnya.

Sementara, ada pula kriteria barang non-personal use yang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI, yang biasanya terlihat berdasarkan jumlah, jenis dan sifat barang yang banyak, yang dianggap tidak wajar jika digunakan untuk keperluan pribadi.

Barang penumpang non-personal use tersebut nantinya akan dikenakan tarif sesuai most favoured nation (MFN) dan tidak dikurangi pembebasan bea sebesar 500 dolar atau dihitung seluruh nilai barang.

Dalam kesempatan tersebut, Widia menyerukan agar para penyedia jastip memahami serangkaian peraturan, mengenali barang yang akan mereka bawa ke dalam negeri, menghitung bea masuk dan pajak barang jastip, serta memberitahukan barang jastip ke bea cukai, guna menghindar dari risiko hukuman yang tidak diinginkan.

Untuk itu, dalam upaya memberikan panduan serta wawasan bagi masyarakat dalam menghadapi risiko terkait dengan jastip, khususnya dalam hal perpajakan dan kepabeanan, Customs Trade Academy memiliki rencana untuk mengadakan serangkaian pelatihan yang berfokus pada prosedur kepabeanan, aktivitas ekspor-impor, dan aspek lain yang relevan.

Sementara di sisi lain, Tax Academy juga berkomitmen untuk memberikan pendidikan tentang perpajakan melalui berbagai cara, termasuk pelatihan brevet pajak, pembelajaran berbasis video, dan webinar perpajakan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya