Berita

Aksi demonstrasi yang digelar honorer untuk menuntut pengangkatan ASN/Net

Publika

Demonstrasi Honorer Menuntut Diangkat Menjadi ASN

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 12:48 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

RASIO belanja pegawai terhadap jumlah belanja pemerintah pusat mencapai 19,7 persen (Rp442,54 triliun) dalam alokasi APBN 2023. Rasio tersebut lebih besar dibandingkan uraian belanja yang lainnya, seperti belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Artinya, keluwesan alokasi belanja untuk menambah kenaikan belanja pegawai sesungguhnya sudah bersifat kaku. Jadi, maksud baik aspirasi untuk meningkatkan status dari pegawai honorer (dan sukarelawan) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sungguh akan berdampak memangkas alokasi untuk komponen uraian belanja yang lainnya.

Kondisi kemampuan pembiayaan APBN pun besar sekali, ketika keseimbangan primer sebesar defisit Rp156,75 triliun dan defisit APBN sebesar Rp 598,15 triliun tahun 2023.


Untuk membiayai anggaran tersebut, ditutupi dari sumber penjualan Surat Berharga Negara, penarikan pinjaman dalam negeri dan luar negeri, pinjaman tunai, pinjaman kegiatan, pinjaman kepada BUMN/Pemda, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan asset, dan dari sumber rekening pembangunan hutan.

Artinya, untuk mengangkat ASN yang baru, maka pembiayaan APBN mesti dinaikkan. Tentu tidak mudah dan pemerintah dari tinjauan aspek kemampuan APBN semata sesungguhnya tidak dapat memberikan angin surga tanpa kegiatan reformasi dan restrukturisasi APBN, yang bersifat mendasar dan telak. Bukan saja dari sisi belanja negara, melainkan juga dari sisi pendapatan negara.

Kondisi ketenagakerjaan dewasa ini menunjukkan bahwa persentase penduduk yang bekerja di sektor informal di Indonesia sebesar 60,12 persen. Status buruh/karyawan/pegawai sebanyak 36,34 persen, sedangkan status pekerjaan utama yang berusaha sendiri sebanyak 20,67 persen per Februari 2023.

Artinya, ketergantungan bekerja sebagai pegawai honorer (dan sukarelawan) sungguh sangat besar, sebab peluang melakukan usaha sendiri relatif kecil sekitar 20,67 persen dibandingkan masuk ke sektor informal yang populasinya 60,12 persen.

Oleh karena secara subyektif berstatus menjadi ASN terasa lebih nyaman, sekalipun sangat sulit diwujudkan dibandingkan menjadi honorer (terlebih sukarelawan). Juga termasuk sulit menjadi wirausahawan. Bahkan jika untuk masuk ke sektor informal.

Sektor informal terkesankan berstatus inferior dibandingkan menjadi ASN (dan TNI Polri). Juga tidak mudah untuk masuk ke perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

Kemudian meningkatnya angka harapan hidup dan pengkaryaan para pensiunan, keberadaan bonus demografi, diperlukannya tingkat pendidikan yang lebih tinggi untuk pekerjaan yang sama, dan moratorium penerimaan ASN, tertundanya maupun dinamika pengangkatan ASN, dan disrupsi konversi artificial intelligence terhadap para pekerja manual, maka kondisi yang seperti ini memerlukan solusi yang bersifat komprehensif, inovatif, dan pencapaian tonggak-tonggak besar reformasi birokrasi yang kreatif dan maju.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya