Berita

Selebriti Aldi Taher dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg dari PBB/Net

Politik

KPU DKI Tetapkan Aldi Taher Bukan Bacaleg PBB

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik status ganda atas nama selebriti Aldi Taher mulai menemukan titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Aldi Taher bukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama bersangkutan.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (7/8).


Menurut Dody, Aldi Taher sebelumnya terdaftar di Partai Perindo untuk DPR RI dan PBB untuk DPRD DKI Jakarta.

Peraturan menyebutkan, apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, yang ada dari Partai Perindo untuk DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," imbuh Dody.

Hingga kini, pihak PBB pun belum menyatakan bahwa akan ada calon baru untuk menggantikan Aldi Taher.

Selanjutnya, KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," demikian Dody.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya