Berita

Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta/RMOLJateng

Nusantara

Protes Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol, HMI: Kampus Jadi Ladang Bisnis

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 07:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta wajib mendaftar aplikasi pinjaman online Akulaku membuat geram sejumlah pihak. Di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surakarta.

"Kami mendapatkan informasi bahwa seluruh mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta wajib mendaftar aplikasi pinjaman online, juga membeli souvenir PBAK. Ini pemaksaan, mahasiswa bisa terjebak dengan pinjol yang berbahaya," ujar Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, dalam keterangannya, Senin (7/8).

Fierdha menambahkan, saat ini pinjol berafiliasi negatif, terutama juga soal kekhawatiran ada kebocoran data.


"Marwah institusi pendidikan tinggi yang seharusnya sebagai wadah akademisi untuk berpikir kritis tampaknya hanya isapan jempol. Praktik penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan panitia dan birokrasi kampus tampaknya menjadi ladang bisnis baru yang sangat menggiurkan," imbuh Fierdha, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Panitia PBAK meminta seluruh mahasiswa baru untuk mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjaman online serta diminta membeli souvenir PBAK degan dalih untuk mendapatkan konsumsi.

"Souvenir yang berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo yang notabene adalah bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam poin Hak Peserta," papar Fierdha.

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta selaku panitia pelaksana telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal sponsorship PBAK. Dalam Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023, DEMA menyebutkan pihaknya menjalin kerjasama dengan PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT. Akulaku Finance Indonesia yang merupakan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah disebutkan biaya pelaksanaan PBAK dibebankan kepada PNPB/BLU dan atau sumber lain besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan Pimpinan PTKI bersangkutan.

Menanggapi hal ini, Mudhofir Abdullah selaku Rektor UIN Surakarta mengaku tidak mengetahui kerja sama itu, karena hal-hal teknis diurus langsung oleh organisasi mahasiswa dan kegiatan kemahasiswaan diurusi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

"Hari ini kami panggil DEMA SEMA yang menjadi panitia," sebut Mudhofir, Senin (7/8).

Sedangkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Syamsul Bakri Puntadewa mengatakan, kegiatan mahasiswa baru 2023 murni dilakukan oleh DEMA UIN.

Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Surakarta, Ayuk Latifah mengaku, grand design PBAK telah disahkan bersama jajaran rektorat pada 9 Mei 2023.

Dalam pandangan HMI, tindakan saling menyalahkan ini sebagai bukti pihak rektorat tutup mata dan cuci tangan terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang PBAK ini.

Untuk itu, HMI Cabang Sukoharjo menuntut pihak-pihak, termasuk rektorat, menunda pelaksanaan PBAK untuk memastikan keamanan data pribadi mahasiswa baru telah melakukan registrasi dan/atau pendaftaran di aplikasi terkait.

"Rektorat agar membekukan sementara seluruh kegiatan DEMA untuk mengaudit penggunaan dan aliran dana PBAK, baik yang berasal dari anggaran kampus maupun sponsorship," tandas Fierdha.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya