Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/Net

Politik

Kerja Pengawasan Bawaslu Diduga Dihalangi, DKPP Bakal Datangi KPU Kabupaten Agam

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, diduga dihalang-halangi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menyikapi itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut, yang telah dilaporkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Kedua pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam itu mengadukan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam yang bernama Edo Septiadi.


Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, sidang perkara itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan," demikian Yudia menambahkan.

Perkara yang diadukan dua anggota Bawaslu Kabupaten Agam itu, disebutkan dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melarang proses pengawasan Pemilu serta mengusir Panwascam dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Selain itu, Teradu juga diduga melakukan hal serupa kepada Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya