Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Berikan Kesempatan ke Parpol Ganti Bacaleg TMS Selama 6 Hari

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesempatan perbaikan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengurai, dalam beleid tersebut telah ditentukan masa perbaikan data bacaleg yang TMS, di mana dapat dilakukan selama 6 hari.

"Pada 6 sampai 11 Agustus adalah masa pencermatan rancangan DCS," sambungnya menerangkan.

Pada masa tersebut, Idham memastikan parpol yang daftar bacalegnya dihapus atau tidak diajukan kembali masih bisa memenuhi jumlah bacaleg, sesuai dengan yang diajukan daftarnya pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Itu bisa dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya