Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengadaan 2 Rig Senilai Rp 250 M, PT PDSI Loloskan Perusahaan Bersaldo Rp 380 Ribu?

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) menemukan sejumlah kejanggalan dalam keputusan panitia tender pengadaan dua unit rig 750 HP dengan nilai pengadaan sekitar Rp 250 miliar.

Direktur Ceri, Yusri Usman menyampaikan, Subholding PT Pertamina Hulu Energi yaitu PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) diduga meloloskan perusahaan yang hanya memiliki saldo sebesar Rp 380 ribu dengan tender proyek senilai Rp 250 miliar.

"Kami sudah melakukan konfirmasi atas temuan kami ini kepada manajemen PT PDSI. Namun sayang, hingga saat ini tidak ada penjelasan yang masuk akal dan terkesan mereka tidak berani membuka apa yang sebenarnya terjadi, atau sebaliknya mereka juga tidak berani terang-terangan membantah temuan kami," kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/8).


Yusri membeberkan, Ceri sebelumnya telah mendapat dokumen berisi proses tender pengadaan dua unit rig 750 HP di PT PDSI. Berkas tersebut bernomor 2552/PST/M-DS/2023-SO tertanggal 26 Juli 2023.

Berkas itu berupa fax yang berisi pesan kepada peserta tender. Pesan utamanya adalah tiga perusahaan yang lolos proses evaluasi administrasi dan teknis oleh tim tender, fax tersebut ditanda tangani oleh Head of Bid Commitee PDSI, Imam Hermawan Supardi.

"Kepada ketiga perusahaan di atas akan diundang pada hari Senin 31 Juli 2023 jam 08.00 WIB pagi untuk membuka amplop harga. Hanya saja berdasarkan data-data yang kami miliki, kami mempertanyakan ada perusahaan yang seharusnya sejak prakualifikasi tidak lulus, ternyata telah dinyatakan lulus administrasi dan teknis,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, kejanggalan terlihat dari informasi keuangan PT PDK yang saldonya hanya Rp 380 ribu. Aset perusahaan ini pun nol.

"Pengalaman kerja selama tahun 2022 hanya Rp 2 juta rupiah yang terlihat dari dokumen neraca keuangan mereka yang kami peroleh," beber Yusri.

Kemudian, sambung Yusri, PT PDK baru berdiri pada 14 April 2022 yang disahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI pada 30 Agustus 2022.

"Jelas sekali perusahaan ini tidak punya pengalaman sama sekali, tetapi mengapa bisa lolos untuk pekerjaan sebesar Rp 250 miliar ini? Kok PDSI seperti perusahaan kelas kaki lima saja ya?" sesal Yusri.

Kemudian, kata Yusri, untuk perusahaan YJ & Tehnologies Co Ltd, perusahaan asing yang lazimnya adalah manufacture China ini, tidak memiliki after sales service.

"Perusahaan China ini juga belum memiliki workshop dan kemarin hanya membuat statement letter akan membuat atau menyewa worskhop setelah ditunjuk jadi pemenang," ungkap dia.

Sementara itu, PT PDSI belakangan menjawab Surat Konfirmasi Ceri tanggal 28 Juli 2023 perihal Proses Tender 2 Unit Rig 750 HP melalui surat nomor  059/DS10120/2023-SO tanggal 31 Juli 2023.

"Surat yang berisi jawaban dari Head of Bid Committe diwakili oleh saudara Pjs Communication & Relation Manager PT Pertamina Driling Services Indonesia (PT. PDSI), pada intinya tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ceri,” kata Yusri.

Padahal, Yusri mengatakan, jika merujuk pada tahapan pendaftaran prakualifikasi nomor PDSI23 M-0001B untuk pengadaan 2 unit Rig 750 HP pada tanggal 20 - 22 Juni 2023, jelas dalam lampiran II - persyaratan prakualifikasi, khususnya pada point 20 mengatakan “laporan keuangan (dari akuntan publik) tahun 2020 dan atau tahun 2021 beserta surat pernyataan auditor".

"Pertanyaannya, bagaimana panitia tender PDSI bisa meloloskan PT PDK sebagai salah satu dari tiga perusahaan yang lulus administrasi dan teknis untuk diundang membuka harga penawaran pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023?, kita gak habis pikir" kata Yusri

Berdasarkan fakta-fakta temuan itu, Yusri menduga panitia tender telah melanggar GCG dan pedoman pengadaan barang atau jasa nomor A-005/DSI000/2022-S9, terkesan dengan memaksa meluluskan PT PDK yang seharusnya tidak layak untuk diluluskan.

"Selain itu juga terkesan ada upaya mengatur peserta yang lulus dan sesuai dengan rumor yang berkembang sesama peserta tender bahwa ada oknum direksi yang telah mengintervensi panitia tender untuk meloloskan dan memenangkan perusahaan tertentu," jelasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya