Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengadaan 2 Rig Senilai Rp 250 M, PT PDSI Loloskan Perusahaan Bersaldo Rp 380 Ribu?

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) menemukan sejumlah kejanggalan dalam keputusan panitia tender pengadaan dua unit rig 750 HP dengan nilai pengadaan sekitar Rp 250 miliar.

Direktur Ceri, Yusri Usman menyampaikan, Subholding PT Pertamina Hulu Energi yaitu PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) diduga meloloskan perusahaan yang hanya memiliki saldo sebesar Rp 380 ribu dengan tender proyek senilai Rp 250 miliar.

"Kami sudah melakukan konfirmasi atas temuan kami ini kepada manajemen PT PDSI. Namun sayang, hingga saat ini tidak ada penjelasan yang masuk akal dan terkesan mereka tidak berani membuka apa yang sebenarnya terjadi, atau sebaliknya mereka juga tidak berani terang-terangan membantah temuan kami," kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/8).


Yusri membeberkan, Ceri sebelumnya telah mendapat dokumen berisi proses tender pengadaan dua unit rig 750 HP di PT PDSI. Berkas tersebut bernomor 2552/PST/M-DS/2023-SO tertanggal 26 Juli 2023.

Berkas itu berupa fax yang berisi pesan kepada peserta tender. Pesan utamanya adalah tiga perusahaan yang lolos proses evaluasi administrasi dan teknis oleh tim tender, fax tersebut ditanda tangani oleh Head of Bid Commitee PDSI, Imam Hermawan Supardi.

"Kepada ketiga perusahaan di atas akan diundang pada hari Senin 31 Juli 2023 jam 08.00 WIB pagi untuk membuka amplop harga. Hanya saja berdasarkan data-data yang kami miliki, kami mempertanyakan ada perusahaan yang seharusnya sejak prakualifikasi tidak lulus, ternyata telah dinyatakan lulus administrasi dan teknis,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, kejanggalan terlihat dari informasi keuangan PT PDK yang saldonya hanya Rp 380 ribu. Aset perusahaan ini pun nol.

"Pengalaman kerja selama tahun 2022 hanya Rp 2 juta rupiah yang terlihat dari dokumen neraca keuangan mereka yang kami peroleh," beber Yusri.

Kemudian, sambung Yusri, PT PDK baru berdiri pada 14 April 2022 yang disahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI pada 30 Agustus 2022.

"Jelas sekali perusahaan ini tidak punya pengalaman sama sekali, tetapi mengapa bisa lolos untuk pekerjaan sebesar Rp 250 miliar ini? Kok PDSI seperti perusahaan kelas kaki lima saja ya?" sesal Yusri.

Kemudian, kata Yusri, untuk perusahaan YJ & Tehnologies Co Ltd, perusahaan asing yang lazimnya adalah manufacture China ini, tidak memiliki after sales service.

"Perusahaan China ini juga belum memiliki workshop dan kemarin hanya membuat statement letter akan membuat atau menyewa worskhop setelah ditunjuk jadi pemenang," ungkap dia.

Sementara itu, PT PDSI belakangan menjawab Surat Konfirmasi Ceri tanggal 28 Juli 2023 perihal Proses Tender 2 Unit Rig 750 HP melalui surat nomor  059/DS10120/2023-SO tanggal 31 Juli 2023.

"Surat yang berisi jawaban dari Head of Bid Committe diwakili oleh saudara Pjs Communication & Relation Manager PT Pertamina Driling Services Indonesia (PT. PDSI), pada intinya tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ceri,” kata Yusri.

Padahal, Yusri mengatakan, jika merujuk pada tahapan pendaftaran prakualifikasi nomor PDSI23 M-0001B untuk pengadaan 2 unit Rig 750 HP pada tanggal 20 - 22 Juni 2023, jelas dalam lampiran II - persyaratan prakualifikasi, khususnya pada point 20 mengatakan “laporan keuangan (dari akuntan publik) tahun 2020 dan atau tahun 2021 beserta surat pernyataan auditor".

"Pertanyaannya, bagaimana panitia tender PDSI bisa meloloskan PT PDK sebagai salah satu dari tiga perusahaan yang lulus administrasi dan teknis untuk diundang membuka harga penawaran pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023?, kita gak habis pikir" kata Yusri

Berdasarkan fakta-fakta temuan itu, Yusri menduga panitia tender telah melanggar GCG dan pedoman pengadaan barang atau jasa nomor A-005/DSI000/2022-S9, terkesan dengan memaksa meluluskan PT PDK yang seharusnya tidak layak untuk diluluskan.

"Selain itu juga terkesan ada upaya mengatur peserta yang lulus dan sesuai dengan rumor yang berkembang sesama peserta tender bahwa ada oknum direksi yang telah mengintervensi panitia tender untuk meloloskan dan memenangkan perusahaan tertentu," jelasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya