Berita

Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi/Net

Politik

AMHTN-SI: MK Harus Bisa Menilai Perkara Open Legal Policy Secara Tepat

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam register kepaniteraan MK, terdapat tiga gugatan dalam satu pengujian perkara yang sama, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan-putusan terdahulunya pada pengujian perkara yang sama, MK terus berpegang teguh pada putusannya bahwa batas minimal umur pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

Maka pada kesempatan saat ini pun, sejumlah pihak dari akademisi dan praktisi ketatanegaraan juga meminta hal yang sama, MK harus konsisten dengan putusan-putusan yang sudah lalu.


Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi, meminta MK tidak hanya konsisten dengan putusannya, tapi juga bisa menilai perkara open legal policy itu secara tepat dalam konteks perkara yang diujikan. Pasalnya, tiga gugatan tadi mendalihkan tuntutan (petitum) yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Ini tidak hanya menyangkut soal MK konsisten atau tidak, tapi terkait bagaimana penggunaan open legal policy itu secara tepat dan benar," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Sabtu (5/8).

Pada perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam petitumnya meminta MK untuk mengubah batas minimum pencalonan 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi 35 tahun. Sedangkan petitum perkara 51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PUU-XXI/2023 meminta tambahan frasa pada pasal yang dimaksud dengan "...atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah".

Menurut Rozi, dalam perkara yang pertama, MK memang perlu menerapkan adanya open legal policy karena batas minimum usia pencalonan bukanlah urusan konstitusionalitas, melainkan kehendak politik (political will) dengan melihat kebutuhan masyarakat saat ini.

Berbeda dengan perkara pengujian yang kedua, kata Rozi, MK perlu memberikan putusan konstitusionalitas dari perkara yang diajukan. Pasalnya, petitum dalam perkara yang kedua ini menambahkan frasa opsional dari syarat batas minimal umur. Artinya, batas minimum umur tersebut sewaktu-waktu dapat batal dengan kepunyaan pengalaman pemerintahan di daerah.

Hal ini bukan lagi soal pilihan politik, melainkan perkara konstitusional terkait relasi klausul antara usia pencalonan dan pengalaman jabatan. Apakah bisa batas minimal usia pencalonan dikonversi dengan pengalaman memerintah di daerah? Apakah kualifikasi pengalaman tersebut hanya melingkupi Kepala/Wakil Kepala Daerah saja? Adakah kemungkinan tidak nya konsisten dalam perundang-undangan jika dalam satu kualifikasi persyaratan terdapat ketentuan yang bersifat opsional?

"Dengan hal tersebut (pula), MK dapat memberikan constitutional preview terhadap pembahasan open legal policy kebijakan minimal usia pencalonan nanti di DPR," tandas Rozi.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya