Berita

Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi/Net

Politik

AMHTN-SI: MK Harus Bisa Menilai Perkara Open Legal Policy Secara Tepat

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam register kepaniteraan MK, terdapat tiga gugatan dalam satu pengujian perkara yang sama, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan-putusan terdahulunya pada pengujian perkara yang sama, MK terus berpegang teguh pada putusannya bahwa batas minimal umur pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

Maka pada kesempatan saat ini pun, sejumlah pihak dari akademisi dan praktisi ketatanegaraan juga meminta hal yang sama, MK harus konsisten dengan putusan-putusan yang sudah lalu.


Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi, meminta MK tidak hanya konsisten dengan putusannya, tapi juga bisa menilai perkara open legal policy itu secara tepat dalam konteks perkara yang diujikan. Pasalnya, tiga gugatan tadi mendalihkan tuntutan (petitum) yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Ini tidak hanya menyangkut soal MK konsisten atau tidak, tapi terkait bagaimana penggunaan open legal policy itu secara tepat dan benar," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Sabtu (5/8).

Pada perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam petitumnya meminta MK untuk mengubah batas minimum pencalonan 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi 35 tahun. Sedangkan petitum perkara 51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PUU-XXI/2023 meminta tambahan frasa pada pasal yang dimaksud dengan "...atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah".

Menurut Rozi, dalam perkara yang pertama, MK memang perlu menerapkan adanya open legal policy karena batas minimum usia pencalonan bukanlah urusan konstitusionalitas, melainkan kehendak politik (political will) dengan melihat kebutuhan masyarakat saat ini.

Berbeda dengan perkara pengujian yang kedua, kata Rozi, MK perlu memberikan putusan konstitusionalitas dari perkara yang diajukan. Pasalnya, petitum dalam perkara yang kedua ini menambahkan frasa opsional dari syarat batas minimal umur. Artinya, batas minimum umur tersebut sewaktu-waktu dapat batal dengan kepunyaan pengalaman pemerintahan di daerah.

Hal ini bukan lagi soal pilihan politik, melainkan perkara konstitusional terkait relasi klausul antara usia pencalonan dan pengalaman jabatan. Apakah bisa batas minimal usia pencalonan dikonversi dengan pengalaman memerintah di daerah? Apakah kualifikasi pengalaman tersebut hanya melingkupi Kepala/Wakil Kepala Daerah saja? Adakah kemungkinan tidak nya konsisten dalam perundang-undangan jika dalam satu kualifikasi persyaratan terdapat ketentuan yang bersifat opsional?

"Dengan hal tersebut (pula), MK dapat memberikan constitutional preview terhadap pembahasan open legal policy kebijakan minimal usia pencalonan nanti di DPR," tandas Rozi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya