Berita

Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi/Net

Politik

AMHTN-SI: MK Harus Bisa Menilai Perkara Open Legal Policy Secara Tepat

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam register kepaniteraan MK, terdapat tiga gugatan dalam satu pengujian perkara yang sama, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan-putusan terdahulunya pada pengujian perkara yang sama, MK terus berpegang teguh pada putusannya bahwa batas minimal umur pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

Maka pada kesempatan saat ini pun, sejumlah pihak dari akademisi dan praktisi ketatanegaraan juga meminta hal yang sama, MK harus konsisten dengan putusan-putusan yang sudah lalu.

Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi, meminta MK tidak hanya konsisten dengan putusannya, tapi juga bisa menilai perkara open legal policy itu secara tepat dalam konteks perkara yang diujikan. Pasalnya, tiga gugatan tadi mendalihkan tuntutan (petitum) yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Ini tidak hanya menyangkut soal MK konsisten atau tidak, tapi terkait bagaimana penggunaan open legal policy itu secara tepat dan benar," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Sabtu (5/8).

Pada perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam petitumnya meminta MK untuk mengubah batas minimum pencalonan 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi 35 tahun. Sedangkan petitum perkara 51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PUU-XXI/2023 meminta tambahan frasa pada pasal yang dimaksud dengan "...atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah".

Menurut Rozi, dalam perkara yang pertama, MK memang perlu menerapkan adanya open legal policy karena batas minimum usia pencalonan bukanlah urusan konstitusionalitas, melainkan kehendak politik (political will) dengan melihat kebutuhan masyarakat saat ini.

Berbeda dengan perkara pengujian yang kedua, kata Rozi, MK perlu memberikan putusan konstitusionalitas dari perkara yang diajukan. Pasalnya, petitum dalam perkara yang kedua ini menambahkan frasa opsional dari syarat batas minimal umur. Artinya, batas minimum umur tersebut sewaktu-waktu dapat batal dengan kepunyaan pengalaman pemerintahan di daerah.

Hal ini bukan lagi soal pilihan politik, melainkan perkara konstitusional terkait relasi klausul antara usia pencalonan dan pengalaman jabatan. Apakah bisa batas minimal usia pencalonan dikonversi dengan pengalaman memerintah di daerah? Apakah kualifikasi pengalaman tersebut hanya melingkupi Kepala/Wakil Kepala Daerah saja? Adakah kemungkinan tidak nya konsisten dalam perundang-undangan jika dalam satu kualifikasi persyaratan terdapat ketentuan yang bersifat opsional?

"Dengan hal tersebut (pula), MK dapat memberikan constitutional preview terhadap pembahasan open legal policy kebijakan minimal usia pencalonan nanti di DPR," tandas Rozi.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Istana Bantah Isu Reshuffle di Ujung Kekuasaan Jokowi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:21

Novel Baswedan: Jabat Pimpinan KPK Ditekan Sana Sini

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:13

Konsultan Waris Luncurkan Buku Saku Harta Gono Gini

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:02

PNM Sabet Enam Penghargaan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:31

FPPJ Kritik Kinerja Sekda DKI: Melempem!

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:03

Hikmahbudhi Dorong KPU Bentuk Pamswakarsa Jelang Pilkada

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:00

Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:24

Novel Baswedan Ragu Pansel Pilih Pimpinan KPK sesuai Harapan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:14

Jatelindo Tawarkan Inovasi Pembayaran Transportasi dengan NFC

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:03

Operasi Bina Tertib Bakal Tangkap Asongan, Pengemis dan Pengamen

Jumat, 02 Agustus 2024 | 00:40

Selengkapnya