Berita

Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi/Net

Politik

AMHTN-SI: MK Harus Bisa Menilai Perkara Open Legal Policy Secara Tepat

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam register kepaniteraan MK, terdapat tiga gugatan dalam satu pengujian perkara yang sama, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan-putusan terdahulunya pada pengujian perkara yang sama, MK terus berpegang teguh pada putusannya bahwa batas minimal umur pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

Maka pada kesempatan saat ini pun, sejumlah pihak dari akademisi dan praktisi ketatanegaraan juga meminta hal yang sama, MK harus konsisten dengan putusan-putusan yang sudah lalu.


Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik menilai Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi, meminta MK tidak hanya konsisten dengan putusannya, tapi juga bisa menilai perkara open legal policy itu secara tepat dalam konteks perkara yang diujikan. Pasalnya, tiga gugatan tadi mendalihkan tuntutan (petitum) yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Ini tidak hanya menyangkut soal MK konsisten atau tidak, tapi terkait bagaimana penggunaan open legal policy itu secara tepat dan benar," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Sabtu (5/8).

Pada perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam petitumnya meminta MK untuk mengubah batas minimum pencalonan 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi 35 tahun. Sedangkan petitum perkara 51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PUU-XXI/2023 meminta tambahan frasa pada pasal yang dimaksud dengan "...atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah".

Menurut Rozi, dalam perkara yang pertama, MK memang perlu menerapkan adanya open legal policy karena batas minimum usia pencalonan bukanlah urusan konstitusionalitas, melainkan kehendak politik (political will) dengan melihat kebutuhan masyarakat saat ini.

Berbeda dengan perkara pengujian yang kedua, kata Rozi, MK perlu memberikan putusan konstitusionalitas dari perkara yang diajukan. Pasalnya, petitum dalam perkara yang kedua ini menambahkan frasa opsional dari syarat batas minimal umur. Artinya, batas minimum umur tersebut sewaktu-waktu dapat batal dengan kepunyaan pengalaman pemerintahan di daerah.

Hal ini bukan lagi soal pilihan politik, melainkan perkara konstitusional terkait relasi klausul antara usia pencalonan dan pengalaman jabatan. Apakah bisa batas minimal usia pencalonan dikonversi dengan pengalaman memerintah di daerah? Apakah kualifikasi pengalaman tersebut hanya melingkupi Kepala/Wakil Kepala Daerah saja? Adakah kemungkinan tidak nya konsisten dalam perundang-undangan jika dalam satu kualifikasi persyaratan terdapat ketentuan yang bersifat opsional?

"Dengan hal tersebut (pula), MK dapat memberikan constitutional preview terhadap pembahasan open legal policy kebijakan minimal usia pencalonan nanti di DPR," tandas Rozi.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya