Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pencabutan Pasal 370 Bawa Perubahan Positif Bagi Sistem Demokrasi Jammu dan Kashmir

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 21:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jammu dan Kashmir (J&K) telah menyaksikan perubahan besar dalam pemerintahan lokal setelah dicabutnya Pasal 370 Konstitusi India oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.

Empat tahun sejak pencabutan Pasal 370, J&K telah melihat akar demokrasi semakin dalam dari waktu ke waktu dengan pembentukan sistem Panchayati Raj tiga tingkat, atau yang dikenal sebagai struktur pemerintahan mandiri lokal di tingkat desa, blok, dan distrik.

Pada Oktober 2019, sejarah dicatat ketika pemilihan Dewan Pengembangan Blok diadakan untuk pertama kalinya di wilayah tersebut dengan partisipasi luar biasa sebesar 98,3 persen dari masyarakat.

Sejak saat itu, panchayat-panchayat blok, mulai terbentuk dari pemilihan ini dan telah berhasil menjalankan pemerintahan akar rumput dengan stabil dan kokoh sampai saat ini.

"Kami menyaksikan kemajuan yang mengesankan dalam membawa demokrasi ke tingkat akar rumput setelah pencabutan Pasal 370 dan 35 di Kashmir," ujar Menteri Dalam Negeri Persatuan, Amit Shah, seraya memuji upaya Pemerintah Narendra Modi dalam membawa perubahan transformatif di negara bagian tersebut.

Selain itu, seperti dimuat News 18, Sabtu (5/8), perubahan lain juga terjadi dengan adanya Amandemen J&K Panchayati Raj Act pada Oktober 2020, yang memungkinkan terbentuknya Dewan Pembangunan Distrik sebagai tingkat paling atas dari sistem Panchayati Raj.

Pemilihan untuk dewan ini diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan sarpanches, atau perangkat desa, dan telah menghasilkan lebih dari 35.000 perwakilan terpilih. Kini, para pemimpin akar rumput itu memiliki kekuatan untuk mengatur masa depan desa, tehsil, dan distrik mereka.

Menyambut perubahan ini, Shah menyatakan bahwa dulu Jammu dan Kashmir hanya memiliki 90 anggota DPR (MLA) dan enam anggota Parlemen. Namun saat ini, ada lebih dari 30.000 panch, sarpanches serta anggota tehsil dan panchayat distrik yang mewakili masyarakat.

Pemerintah Union juga membela keputusannya dengan menyatakan bahwa pencabutan Pasal 370 telah membawa perkembangan, kemajuan, keamanan, dan stabilitas di kawasan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam sebuah surat pernyataan, pemerintah mencatat bahwa sejak pencabutan Pasal 370, sekolah, perguruan tinggi, universitas, dan lembaga publik lainnya telah berfungsi tanpa gangguan atau pemogokan.

Hal tersebut menandakan upaya konkret untuk memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput, dengan terbentuknya sistem Panchayati Raj tiga tingkat terpilih pertama kali dalam sejarah Jammu dan Kashmir.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya