Berita

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29) berikut tanaman ganja dalam lemari/Ist

Presisi

Tanam Ganja dalam Lemari, Seorang Wanita di Kebon Jeruk Diamankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29), yang menanam pohon ganja hidroponik pada Jumat (4/8).

LA menanam pohon ganja di sebuah perumahan di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya.


Sejauh ini, sebanyak tiga pohon ganja setinggi kurang lebih 60-70cm tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari yang ditempatkan di dalam lemari di kamar lantai 2.

"Ini (pohon ganja) dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8).

Lanjut Akmal, LA yang juga berprofesi sebagai pengisi SEO website nekat menanam ganja karena coba-coba. Sebab LA sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun.

"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi," katanya.

Adapun, ilmu menanam bibit ganja yang diperoleh oleh LA dari temannya.

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi serta tidak untuk diperjual belikan.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Kini, LA ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya