Berita

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29) berikut tanaman ganja dalam lemari/Ist

Presisi

Tanam Ganja dalam Lemari, Seorang Wanita di Kebon Jeruk Diamankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29), yang menanam pohon ganja hidroponik pada Jumat (4/8).

LA menanam pohon ganja di sebuah perumahan di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya.


Sejauh ini, sebanyak tiga pohon ganja setinggi kurang lebih 60-70cm tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari yang ditempatkan di dalam lemari di kamar lantai 2.

"Ini (pohon ganja) dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8).

Lanjut Akmal, LA yang juga berprofesi sebagai pengisi SEO website nekat menanam ganja karena coba-coba. Sebab LA sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun.

"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi," katanya.

Adapun, ilmu menanam bibit ganja yang diperoleh oleh LA dari temannya.

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi serta tidak untuk diperjual belikan.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Kini, LA ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya