Berita

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29) berikut tanaman ganja dalam lemari/Ist

Presisi

Tanam Ganja dalam Lemari, Seorang Wanita di Kebon Jeruk Diamankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29), yang menanam pohon ganja hidroponik pada Jumat (4/8).

LA menanam pohon ganja di sebuah perumahan di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya.

Sejauh ini, sebanyak tiga pohon ganja setinggi kurang lebih 60-70cm tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari yang ditempatkan di dalam lemari di kamar lantai 2.

"Ini (pohon ganja) dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8).

Lanjut Akmal, LA yang juga berprofesi sebagai pengisi SEO website nekat menanam ganja karena coba-coba. Sebab LA sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun.

"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi," katanya.

Adapun, ilmu menanam bibit ganja yang diperoleh oleh LA dari temannya.

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi serta tidak untuk diperjual belikan.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Kini, LA ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya