Berita

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29) berikut tanaman ganja dalam lemari/Ist

Presisi

Tanam Ganja dalam Lemari, Seorang Wanita di Kebon Jeruk Diamankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29), yang menanam pohon ganja hidroponik pada Jumat (4/8).

LA menanam pohon ganja di sebuah perumahan di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya.

Sejauh ini, sebanyak tiga pohon ganja setinggi kurang lebih 60-70cm tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari yang ditempatkan di dalam lemari di kamar lantai 2.

"Ini (pohon ganja) dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8).

Lanjut Akmal, LA yang juga berprofesi sebagai pengisi SEO website nekat menanam ganja karena coba-coba. Sebab LA sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun.

"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi," katanya.

Adapun, ilmu menanam bibit ganja yang diperoleh oleh LA dari temannya.

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi serta tidak untuk diperjual belikan.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Kini, LA ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya