Berita

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29) berikut tanaman ganja dalam lemari/Ist

Presisi

Tanam Ganja dalam Lemari, Seorang Wanita di Kebon Jeruk Diamankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan perempuan berinisial LA (29), yang menanam pohon ganja hidroponik pada Jumat (4/8).

LA menanam pohon ganja di sebuah perumahan di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya.


Sejauh ini, sebanyak tiga pohon ganja setinggi kurang lebih 60-70cm tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari yang ditempatkan di dalam lemari di kamar lantai 2.

"Ini (pohon ganja) dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8).

Lanjut Akmal, LA yang juga berprofesi sebagai pengisi SEO website nekat menanam ganja karena coba-coba. Sebab LA sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun.

"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi," katanya.

Adapun, ilmu menanam bibit ganja yang diperoleh oleh LA dari temannya.

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi serta tidak untuk diperjual belikan.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Kini, LA ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya