Berita

Danau dan pegunungan di Jammu dan Kashmir, India/Net

Dunia

Genap Empat Tahun India Cabut Pasal 370, Jammu dan Kashmir Makin Maju

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kemakmuran semakin dirasakan warga Jammu dan Kashmir (J&K) sejak pemerintah India mencabut pasal 370 dan menjadikan wilayah itu sebagai negara bagian.

Pasal yang mengatur tentang otonomi khusus J&K itu dihapuskan India pada 5 Agustus 2019 lalu untuk menghentikan kerusuhan dan diskriminasi di wilayah tersebut akibat teror militan asing selama lebih dari tujuh dekade.

Mengutip laporan Center for South East Asian Studies (CSEAS) pada Jumat (4/8), dalam empat tahun pencabutan, J&K justru mengalami era emas dengan pembangunan pesat di berbagai bidang.


Beberapa dekade sebelum pencabutan, J&K menjadi tempat bermasalah dengan banyak kerusuhan dan serangan teroris yang sering terjadi.

Tetapi CSEAS menilai tingkatnya sudah menurun secara drastis dan kondisi keamanan J&K berangsur pulih.

"Ada penurunan substansial dalam perekrutan militan. Kondisi ini mendorong J&K stabil dalam sisi keamanan," ungkap laporan tersebut.

Di bidang ekonomi, India mengalokasikan dana senilai 8 miliar dolar AS untuk membangkitkan perekonomian J&K,

"Ekonomi J&K diproyeksikan tumbuh 10 persen pada 2023-2024, dibandingkan pertumbuhan 8 persen pada 2022-2023," ungkap CSEAS.

Di sektor kesehatan, J&K berhasil memiliki 16 perguruan tinggi kedokteran, 14 rumah sakit perawatan tersier, 20 rumah sakit distrik, 2 AIIMS, 2 lembaga kanker negara bagian, 15 perguruan tinggi keperawatan, dan 1.578 lembaga kesehatan.

Setelah tahun 2019, J&K mampu membangun jalan raya nasional kelas dunia, jalan bebas hambatan, terowongan, jembatan, jalan layang dan jalan lingkar yang akan segera hadir.

Wilayah J&K yang terkenal dengan keindahannya berhasil menarik 18,80 juta wisatawan selama tahun 2022.

Pemerintah India yang memegang presidensi G20 sukses menyelenggarakan pertemuan Kelompok Kerja Pariwisata G20 di Srinagar pada Mei 2023. Hal itu memberikan prestise besar bagi J&K di kancah internasional.

J&K, sebelumnya merupakan negara bagian yang berbentuk kerajaan di India Britania, secara resmi bergabung dengan India pada tahun 1947.

Setelah gagal menguasai wilayah tersebut, Pakistan berperang dengan India pada tahun 1947– 1948, 1965, dan 1999 karena masalah Kashmir.

Karena kalah perang, Pakistan sengaja mengirim penyusup ke J&K India, mendanai gerakan separatis, dan melatih teroris untuk melancarkan serangan di India selama beberapa dekade.

Untuk menghentikan kerusuhan yang diciptakan oleh Pakistan dan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah India memutuskan untuk membatalkan otonomi khusus J&K dan membawanya di bawah kendali langsung New Delhi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya