Berita

Danau dan pegunungan di Jammu dan Kashmir, India/Net

Dunia

Genap Empat Tahun India Cabut Pasal 370, Jammu dan Kashmir Makin Maju

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kemakmuran semakin dirasakan warga Jammu dan Kashmir (J&K) sejak pemerintah India mencabut pasal 370 dan menjadikan wilayah itu sebagai negara bagian.

Pasal yang mengatur tentang otonomi khusus J&K itu dihapuskan India pada 5 Agustus 2019 lalu untuk menghentikan kerusuhan dan diskriminasi di wilayah tersebut akibat teror militan asing selama lebih dari tujuh dekade.

Mengutip laporan Center for South East Asian Studies (CSEAS) pada Jumat (4/8), dalam empat tahun pencabutan, J&K justru mengalami era emas dengan pembangunan pesat di berbagai bidang.


Beberapa dekade sebelum pencabutan, J&K menjadi tempat bermasalah dengan banyak kerusuhan dan serangan teroris yang sering terjadi.

Tetapi CSEAS menilai tingkatnya sudah menurun secara drastis dan kondisi keamanan J&K berangsur pulih.

"Ada penurunan substansial dalam perekrutan militan. Kondisi ini mendorong J&K stabil dalam sisi keamanan," ungkap laporan tersebut.

Di bidang ekonomi, India mengalokasikan dana senilai 8 miliar dolar AS untuk membangkitkan perekonomian J&K,

"Ekonomi J&K diproyeksikan tumbuh 10 persen pada 2023-2024, dibandingkan pertumbuhan 8 persen pada 2022-2023," ungkap CSEAS.

Di sektor kesehatan, J&K berhasil memiliki 16 perguruan tinggi kedokteran, 14 rumah sakit perawatan tersier, 20 rumah sakit distrik, 2 AIIMS, 2 lembaga kanker negara bagian, 15 perguruan tinggi keperawatan, dan 1.578 lembaga kesehatan.

Setelah tahun 2019, J&K mampu membangun jalan raya nasional kelas dunia, jalan bebas hambatan, terowongan, jembatan, jalan layang dan jalan lingkar yang akan segera hadir.

Wilayah J&K yang terkenal dengan keindahannya berhasil menarik 18,80 juta wisatawan selama tahun 2022.

Pemerintah India yang memegang presidensi G20 sukses menyelenggarakan pertemuan Kelompok Kerja Pariwisata G20 di Srinagar pada Mei 2023. Hal itu memberikan prestise besar bagi J&K di kancah internasional.

J&K, sebelumnya merupakan negara bagian yang berbentuk kerajaan di India Britania, secara resmi bergabung dengan India pada tahun 1947.

Setelah gagal menguasai wilayah tersebut, Pakistan berperang dengan India pada tahun 1947– 1948, 1965, dan 1999 karena masalah Kashmir.

Karena kalah perang, Pakistan sengaja mengirim penyusup ke J&K India, mendanai gerakan separatis, dan melatih teroris untuk melancarkan serangan di India selama beberapa dekade.

Untuk menghentikan kerusuhan yang diciptakan oleh Pakistan dan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah India memutuskan untuk membatalkan otonomi khusus J&K dan membawanya di bawah kendali langsung New Delhi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya