Berita

Pakar Hukum dari Unpas Bandung, Firdaus Arifin/Ist

Politik

Firdaus Arifin: Tidak Ada Pasal yang Lindungi Presiden dari Penghinaan, Rocky Gerung Harus Dilaporkan

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo "bajingan tolol" terus menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Firdaus Arifin, mendukung langkah-langkah pelaporan Rocky Gerung. Sebab, Presiden Jokowi merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.

"Dalam konsep hukum tata negara, yang namanya menyerang simbol negara tidak boleh dibiarkan. Kan ini menyerang Jokowi sebagai presiden. Mungkin kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung enggak akan ngomong bajingan," ujar Firdaus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/8).


Firdaus meyakini, pelaporan Rocky Gerung bukan untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan kritik. Namun dalam penyampaian kritik, ia menekankan, jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat Kepala Negara.

"Dia (Jokowi) harus dijaga harkat dan martabatnya, marwahnya sebagai seorang presiden. Silakan kritik, silakan anda tidak setuju, tapi enggak boleh menyerang martabat orang," tegasnya.

Kendati demikian, Firdaus mengakui ada titik lemah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebab, laporan pasal penghinaan presiden kini merupakan delik aduan.

"(Pasal) 218 itu bisa digunakan, tapi dikunci Pasal 220. Jadi Pak Jokowi yang harus melakukan pelaporan. Dulu kan bukan delik aduan, memang ada kemunduran dalam rumusan pasal ini. Orang jadi presiden enggak ada perlindungan terhadap harkat dan martabatnya," bebernya.

Firdaus pun berpandangan, kelemahan KUHP harus menjadi catatan dan perhatian serius DPR RI. Ia mendorong adanya perubahan dalam KUHP, bahkan dikembalikan seperti sebelumnya, untuk memberikan perlindungan terhadap presiden.

Sebab jika mengacu konsep ketatanegaraan, beber Firdaus, DPR RI memiliki contempt of parliament dan peradilan dilindungi contempt of court. Namun sejauh ini, tidak ada contempt of executive untuk melindungi presiden dari penghinaan.

"Seolah-olah kan tidak dilindungi kekuasaan eksekutif dari hinaan, hujatan, cacian. Padahal parlemen dilindungi, peradilan dilindungi, kenapa eksekutif tidak? Ini catatan untuk DPR, kalau bisa KUHP segera dikaji kembali mumpung belum berlaku," tandas Firdaus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya