Berita

Pakar Hukum dari Unpas Bandung, Firdaus Arifin/Ist

Politik

Firdaus Arifin: Tidak Ada Pasal yang Lindungi Presiden dari Penghinaan, Rocky Gerung Harus Dilaporkan

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo "bajingan tolol" terus menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Firdaus Arifin, mendukung langkah-langkah pelaporan Rocky Gerung. Sebab, Presiden Jokowi merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.

"Dalam konsep hukum tata negara, yang namanya menyerang simbol negara tidak boleh dibiarkan. Kan ini menyerang Jokowi sebagai presiden. Mungkin kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung enggak akan ngomong bajingan," ujar Firdaus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/8).


Firdaus meyakini, pelaporan Rocky Gerung bukan untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan kritik. Namun dalam penyampaian kritik, ia menekankan, jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat Kepala Negara.

"Dia (Jokowi) harus dijaga harkat dan martabatnya, marwahnya sebagai seorang presiden. Silakan kritik, silakan anda tidak setuju, tapi enggak boleh menyerang martabat orang," tegasnya.

Kendati demikian, Firdaus mengakui ada titik lemah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebab, laporan pasal penghinaan presiden kini merupakan delik aduan.

"(Pasal) 218 itu bisa digunakan, tapi dikunci Pasal 220. Jadi Pak Jokowi yang harus melakukan pelaporan. Dulu kan bukan delik aduan, memang ada kemunduran dalam rumusan pasal ini. Orang jadi presiden enggak ada perlindungan terhadap harkat dan martabatnya," bebernya.

Firdaus pun berpandangan, kelemahan KUHP harus menjadi catatan dan perhatian serius DPR RI. Ia mendorong adanya perubahan dalam KUHP, bahkan dikembalikan seperti sebelumnya, untuk memberikan perlindungan terhadap presiden.

Sebab jika mengacu konsep ketatanegaraan, beber Firdaus, DPR RI memiliki contempt of parliament dan peradilan dilindungi contempt of court. Namun sejauh ini, tidak ada contempt of executive untuk melindungi presiden dari penghinaan.

"Seolah-olah kan tidak dilindungi kekuasaan eksekutif dari hinaan, hujatan, cacian. Padahal parlemen dilindungi, peradilan dilindungi, kenapa eksekutif tidak? Ini catatan untuk DPR, kalau bisa KUHP segera dikaji kembali mumpung belum berlaku," tandas Firdaus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya