Berita

Pakar Hukum dari Unpas Bandung, Firdaus Arifin/Ist

Politik

Firdaus Arifin: Tidak Ada Pasal yang Lindungi Presiden dari Penghinaan, Rocky Gerung Harus Dilaporkan

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo "bajingan tolol" terus menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Firdaus Arifin, mendukung langkah-langkah pelaporan Rocky Gerung. Sebab, Presiden Jokowi merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.

"Dalam konsep hukum tata negara, yang namanya menyerang simbol negara tidak boleh dibiarkan. Kan ini menyerang Jokowi sebagai presiden. Mungkin kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung enggak akan ngomong bajingan," ujar Firdaus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/8).

Firdaus meyakini, pelaporan Rocky Gerung bukan untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan kritik. Namun dalam penyampaian kritik, ia menekankan, jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat Kepala Negara.

"Dia (Jokowi) harus dijaga harkat dan martabatnya, marwahnya sebagai seorang presiden. Silakan kritik, silakan anda tidak setuju, tapi enggak boleh menyerang martabat orang," tegasnya.

Kendati demikian, Firdaus mengakui ada titik lemah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebab, laporan pasal penghinaan presiden kini merupakan delik aduan.

"(Pasal) 218 itu bisa digunakan, tapi dikunci Pasal 220. Jadi Pak Jokowi yang harus melakukan pelaporan. Dulu kan bukan delik aduan, memang ada kemunduran dalam rumusan pasal ini. Orang jadi presiden enggak ada perlindungan terhadap harkat dan martabatnya," bebernya.

Firdaus pun berpandangan, kelemahan KUHP harus menjadi catatan dan perhatian serius DPR RI. Ia mendorong adanya perubahan dalam KUHP, bahkan dikembalikan seperti sebelumnya, untuk memberikan perlindungan terhadap presiden.

Sebab jika mengacu konsep ketatanegaraan, beber Firdaus, DPR RI memiliki contempt of parliament dan peradilan dilindungi contempt of court. Namun sejauh ini, tidak ada contempt of executive untuk melindungi presiden dari penghinaan.

"Seolah-olah kan tidak dilindungi kekuasaan eksekutif dari hinaan, hujatan, cacian. Padahal parlemen dilindungi, peradilan dilindungi, kenapa eksekutif tidak? Ini catatan untuk DPR, kalau bisa KUHP segera dikaji kembali mumpung belum berlaku," tandas Firdaus.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya