Berita

Anggota Fraksi Gerindra di DPR RI, Himmatul Aliyah/Net

Politik

Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen Sudah Baik, tapi Masih Jauh dari Harapan

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran perempuan dalam dunia politik harus ditunjang dengan aturan yang jelas. Saat ini, Indonesia masih dalam kategori tingkat partisipasi yang rendah tentang keterwakilan perempuan di dunia politik.

Begitu dikatakan anggota Fraksi Gerindra di DPR RI, Himmatul Aliyah saat menjadi pembicara diskusi dengan tema "Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Kawasan", di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).

"Di Indonesia (keterwakilan perempuan) masih skornya di dunia masih agak rendah dalam kesetaraan gender. Sedangkan di ASEAN untuk skor itu kita sebut dengan GII memang masih kurang," kata Himma.


Menurutnya, sangat disayangkan apabila SDM perempuan Indonesia yang tinggi serta diikuti dengan gagasan ide yang baik untuk membangun bangsa tapi tidak dilibatkan secara langsung dalam politik. Mestinya, negara bisa memberikan akses yang secara khusus kepada perempuan-perempuan yang ingin berjuang di jalur politik.

"Karena memang perempuan yang masuk dunia politik, itu biasanya dari kalangan aktivis, kalangan orang yang istri-istri pejabat ataupun mereka yang mempunyai modal yang cukup kuat," katanya.

Himma melanjutkan, sebenarnya banyak sekali perempuan-perempuan di dunia saat ini memiliki kualitas untuk masuk ke dunia politik. Namun, itu tidak dibarengi dengan sistem atau aturan yang menyebabkan biaya politik terlalu tinggi.

Sehingga, kata dia lagi, masalah itu yang menjadikan perempuan sulit atau tidak mau untuk masuk ke dunia politik.

"Jadi perempuan-perempuan yang mungkin banyak berkualitas di dunia sana yang mau masuk dunia politik jadi ngeri duluan karena memang dengan sistem yang sekarang memerlukan biaya yang cukup tinggi untuk masuk ke dunia politik," terangnya.

Kata Himma lagi, upaya pemerintah Indonesia untuk mengadopsi keterwakilan perempuan di parlemen dan di partai sebesar 30 persen sudah baik. Namun pada faktanya masih jauh dari harapan.

"Ternyata meskipun kita sudah 30 persen keterpilihan kita belum mencapai maksimum itu masih sekitar 21 persen implementasinya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya