Berita

Salah satu karangan bunga dari "Tetangga" untuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Ist

Hukum

LSAK: Ancaman Karangan Bunga ke KPK itu Tindakan Teroris

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kiriman karangan bunga bernada intimidatif ke kediaman Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merupakan bentuk teror kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri merespons karangan bunga bertuliskan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga" dengan label pengirim "Tetangga" belum lama ini.

"Pesan-pesan bersayap dan intimidatif ini teror. Ini bukan sekadar kiriman florist (toko bunga), tapi tindakan para teroris," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).


Meski berwujud karangan bunga, Hariri menilai kiriman ancaman tersebut sebagai wujud terorisme terdidik dan terarah.

"Pelaku berani melakukan corruptor fight back paling brutal. Sebab, simbolisasi dan metodenya secara terang-terangan merendahkan lembaga penegakan hukum,"sambungnya.

Ancaman dan teror ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan, apalagi dianggap sepele. Oleh karena itu, ia mendorong aparat terkait untuk mengusut hingga tuntas.

Di sisi lain, KPK memiliki tugas berat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana amanat undang-undang. Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak bisa ditolerir.

"Kita mesti dukung KPK, jangan ada orang merasa harus dimaklumi melakukan korupsi, bahkan merasa mampu menentang hukum," tandasnya.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebelumnya telah merespons teror yang dialami rekan kerjanya di lembaga antirasuah. Bahkan Firli mengaku sudah melaporkan langsung kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga (teror). Untuk mengungkap siapa yang menyuruh, mengirim bunga, dan kapan dibuat, itu tugasnya Kapolri (mengungkap),” tegas Firli di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya