Berita

Prabowo Subianto bersama Joko Widodo dalam satu kesempatan/Net

Politik

Jokowi Bakal Dukung Prabowo Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan batas minimal usia calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menentukan karir politik Presiden Joko Widodo ke depan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, apabila gugatan batas minimum usia cawapres dikabulkan, putra sulung Presdien Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berpotensi didapuk sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Jokowi dipastikan bakal meninggalkan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo.  


“Secara total Jokowi tentu akan deklarasi dukungan ke Prabowo,” kata Dedi Kurnia kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (3/8).

Namun begitu, Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai PDIP tidak perlu khawatir apabila Jokowi hengkang. Sabab menurutnya, basis massa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih sangat kuat dan loyal.

“Dilema bagi PDIP saat ini, ketergantungannya pada Jokowi justru membuat PDIP kehilangan pengaruh, dan membesarkan nama Jokowi, padahal dengan kekuatan partai serta loyalis Megawati, PDIP seharusnya tidak perlu khawatir dengan Jokowi,” pungkasnya.

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya